Sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Karena dalam Konstitusi ini lah terdapat hak Konstitusional warga mendapatkan kemanfaatan dan kebahagiaan sebagai warga negara.
Harapan besar, Hukum sebagai  Urat Nadi keberlangsungan kehidupan berbangsa negara dapat memeberikan kemanfaatan bagi rakyat yang berimplikasi adanya hukum sebagai pelayan bagi rakyat demi terwujudnya negara yang adil dan makmur.