(Lat.: Lex Divina; Ingg.: Divine Law), yaitu hukum yang diwahyukan oleh Tuhan dalam Kitab Suci.Empat macam hukum yang dibicarakan oleh Thomas Aquinas tadi merupakan hukum dalam arti filsafat. Empat macam hukum tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
3.Teori Hukum Alam Rasionalistis
Tokoh teori hukum alam rasionalistis adalah Hugo de Groot atau Grotius (1583 -- 1645). Grotius menentang teori hukum alam theologis yang diajarkan oleh Thomas Aquinas .Menurut Grotius, prinsip-prinsip hukum alam berasal dari akal (rasio) intelektual manusia. Prinsip-prinsip hukum alam terlepas sama sekali dari perintah Tuhan dan Tuhan pun tidak dapat merubahnya; sebagaimana 2 x 2 = 4,
Tuhan pun tidak dapat merubahnya. Tuhan hanya merupakan causa remota (sebab yang jauh) dari hukum alam, sebab Tuhan adalah pencipta manusia dan rasio manusia. Hanya itu saja hubungannya.Â
Selanjutnya manusialah yang menjabarkan prinsip-prinsip hukumalam dari akal (rasio) manusia sendiri. Sebagai mana Menurut Grotius, prinsip hukum alam utama dalam Hukum Internasional, yaitu pacta sunt servanda (perjanjian adalah mengikat).
KesimpulanÂ
Sehingga  daoat dipahami bahwa hukum alam merupakan satu kesatuan dari alam itu sendir, yang senantiasa dari alam dan rasionalitas manusia, yang bersumber dari  wahyu Tuhan.
Salam Konstitusi .