Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aliran Hukum Alam Pemikiran dan Para Tokoh

20 Agustus 2020   07:35 Diperbarui: 20 Agustus 2020   07:34 9634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Lat.: Lex Divina; Ingg.: Divine Law), yaitu hukum yang diwahyukan oleh Tuhan dalam Kitab Suci.Empat macam hukum yang dibicarakan oleh Thomas Aquinas tadi merupakan hukum dalam arti filsafat. Empat macam hukum tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.

3.Teori Hukum Alam Rasionalistis


Tokoh teori hukum alam rasionalistis adalah Hugo de Groot atau Grotius (1583 -- 1645). Grotius menentang teori hukum alam theologis yang diajarkan oleh Thomas Aquinas .Menurut Grotius, prinsip-prinsip hukum alam berasal dari akal (rasio) intelektual manusia. Prinsip-prinsip hukum alam terlepas sama sekali dari perintah Tuhan dan Tuhan pun tidak dapat merubahnya; sebagaimana 2 x 2 = 4,

Tuhan pun tidak dapat merubahnya. Tuhan hanya merupakan causa remota (sebab yang jauh) dari hukum alam, sebab Tuhan adalah pencipta manusia dan rasio manusia. Hanya itu saja hubungannya. 

Selanjutnya manusialah yang menjabarkan prinsip-prinsip hukumalam dari akal (rasio) manusia sendiri. Sebagai mana Menurut Grotius, prinsip hukum alam utama dalam Hukum Internasional, yaitu pacta sunt servanda (perjanjian adalah mengikat).

Kesimpulan 

Sehingga  daoat dipahami bahwa hukum alam merupakan satu kesatuan dari alam itu sendir, yang senantiasa dari alam dan rasionalitas manusia, yang bersumber dari  wahyu Tuhan.

Salam Konstitusi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun