Dengan demikian, hukum abadi adalah suatu tatanan rasional dan memiliki maksud tertentu yang mengatur alam semesta. Hukum abadi merupakan hukum akal budi kosmos (the law of reason of the cosmos).
2. Socrates, Plato, dan Aristoteles
Hampir sama terkait pendapatnya terkait Hukum alam yang mengemukakan tentang keberadaan keadilan alam (natural justice). Dalam Rhetorica, Aristoteles mencatat bahwa selain hukum khusus (particular) yang oleh tiap rakyat ditetapkan untuk diri mereka sendiri, artinya dibuat oleh manusia sendiri, juga ada suatu hukum umum (common) yaitu yang sesuai dengan alam (nature).
Pokok-pokok Pandangan Teori Hukum Alam Klasik, yaitu:
1) Alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia. Ini disebut pandangan teleologis (Greek: telos = tujuan).
2) Dalam alam telah tertulis kewajiban-kewajiban moral. Dengan demikian, tatanan moral merupakan bagian dari tatanan alam. Oleh karena aliran ini pada saat kelahirannya (yaitu pandangan-pandangan dari Zeno, Socarates, Plato, dan Aristoteles) memberikan tekanan yang besar pada alam, yaitu alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia (teleologis) dan dalam alam telah tertulis kewajiban-kewajiban moral, maka teori ini dinamakan teori hukum alam.Â
Ini merupakan asal usul dari nama teori hukum alam. Dengan demikian, teori hukum alam klasik ini memiliki sifat metafisika (metaphysics, di luar alam fisik; meta = di luar; physics = fisik).
3) Keabsahan (validitas) hukum tergantung pada keabsahan menurut moral. Jika hukum bertentangan dengan moral maka hukum itu bukanlah merupakan hukum yang sah.
4) Adanya hubungan antara alam, moral, dan hukum.
5) Ada hukum yang tetap sama, di manapun dan kapanpun  (abadi).
2. Teori Hukum Alam Theologis
Tokoh paling menonjol dari teori hukum alam theologis adalah Thomas Aquinas (1225 -- 1274). Aquinas mengintegrasikan teori hukum alam klasik ke dalam ajaran gereja sebagai bagian dari filsafat hukumnya.Â