Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aliran Hukum Alam Pemikiran dan Para Tokoh

20 Agustus 2020   07:35 Diperbarui: 20 Agustus 2020   07:34 9634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian, hukum abadi adalah suatu tatanan rasional dan memiliki maksud tertentu yang mengatur alam semesta. Hukum abadi merupakan hukum akal budi kosmos (the law of reason of the cosmos).

2. Socrates, Plato, dan Aristoteles

Hampir sama terkait pendapatnya terkait Hukum alam yang mengemukakan tentang keberadaan keadilan alam (natural justice). Dalam Rhetorica, Aristoteles mencatat bahwa selain hukum khusus (particular) yang oleh tiap rakyat ditetapkan untuk diri mereka sendiri, artinya dibuat oleh manusia sendiri, juga ada suatu hukum umum (common) yaitu yang sesuai dengan alam (nature).

Pokok-pokok Pandangan Teori Hukum Alam Klasik, yaitu:

1) Alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia. Ini disebut pandangan teleologis (Greek: telos = tujuan).

2) Dalam alam telah tertulis kewajiban-kewajiban moral. Dengan demikian, tatanan moral merupakan bagian dari tatanan alam. Oleh karena aliran ini pada saat kelahirannya (yaitu pandangan-pandangan dari Zeno, Socarates, Plato, dan Aristoteles) memberikan tekanan yang besar pada alam, yaitu alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia (teleologis) dan dalam alam telah tertulis kewajiban-kewajiban moral, maka teori ini dinamakan teori hukum alam. 

Ini merupakan asal usul dari nama teori hukum alam. Dengan demikian, teori hukum alam klasik ini memiliki sifat metafisika (metaphysics, di luar alam fisik; meta = di luar; physics = fisik).

3) Keabsahan (validitas) hukum tergantung pada keabsahan menurut moral. Jika hukum bertentangan dengan moral maka hukum itu bukanlah merupakan hukum yang sah.

4) Adanya hubungan antara alam, moral, dan hukum.

5) Ada hukum yang tetap sama, di manapun dan kapanpun  (abadi).

2. Teori Hukum Alam Theologis

Tokoh paling menonjol dari teori hukum alam theologis adalah Thomas Aquinas (1225 -- 1274). Aquinas mengintegrasikan teori hukum alam klasik ke dalam ajaran gereja sebagai bagian dari filsafat hukumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun