Mohon tunggu...
Khoerul umam
Khoerul umam Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Syari'ah IAIN Purwokerto

Seorang mahasiswa semester 4 fakultas syariah IAIN Purwokerto dan pegiat literasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU HIP, Masuk Akal?

17 Juni 2020   19:15 Diperbarui: 17 Juni 2020   19:22 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih hangat di telinga dan fikiran kita tentang RUU omnibus law yang dinilai tidak memberikan kebaikan kepada masyarakat, justru malah menguntungkan investor, selain itu tentu masih segar dalam ingatan kita bagaimana aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar SMA di depan gedung DPR senayan Jakarta. Semua dilakukan karena ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat indonesia. 

Disaat polemik omnibus law belum rampung DPR kembali membuat kegaduhan, pasalnya DPR mengajukan RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebenarnya apa yang dipikirkan oleh anggota DPR sehingga berencana membuat undang-undang tersebut. Tujuan RUU HIP dibuat adalah untuk menguatkan kembali pancasila sebagai ideologi negara dalam pelaksanaan kehidupan bernegara baik di tingkat masyarakat dan pemerintahan. 

Sebenarnya kalau kita memahami secara sekilas memang tidak terasa ada yang janggal. Akan tetapi kalau kita kembali menelisik RUU tersebut kita akan memhami poin yang secara substansi seperti membuat pernyataan bahwa selama ini, mulai dari indonesia merdeka sampai era demokrasi pemerintah menjalankan roda pemerintahan tidak sesuai dengan pancasila. Hal itu bisa dipahami karena tujuan pembuat RUU HIP karena untuk menghadirkan pancasila dalam kehidupan bernegara.

Selanjutnya, ada sesuatu yang terkesan lucu. Kenapa begitu? Menurut uu nomer 11 tahun 2012 tentang hierarki perundang-undangan di Indonesia, undang-undang menempati posisi setelah undang-undang dasar dan TAP MPR sedangkan pancasila diposisikan sebagai landasan dalam pembuatan undang-undang. Bagaimana mungkin undang-undang yang posisinya dibawah jauh dari pancasila memberikan legitimasi dari pemberlakuan pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai ilustrasi putusan pengadilan negeri menjadi dasar pemberlakuan putusan dari pengadilan tinggi negeri tentu hal tersebut menjadi logical falaci(kesalaham berfikir).

Pada judul RUU HIP juga ada kejanggalan, seperti kita ketahui pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia, tanpa diberikan keterangan kata ideologipun orang akan paham bahwa pancasila merupakan ideologi. Lantas mengapa dalam judul tersebut tetap diberikan kata ideologi? Hanya satu hal yang bisa menjawabnya, pembuat RUU itu sendiri.

Sampai sini, apakah bisa diterima oleh akal kita? Silahkan bertanya pada diri masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun