Mohon tunggu...
Ulva Anggraeni
Ulva Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Negeri Semarang Jurusan Fisika Prodi Pendidikan Fisika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa UNNES Giat 3 Menggerakkan Kembali Pengelolaan Sampah yang Sempat Terhenti Selama 6 Tahun di Desa Diwak Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang

10 Desember 2022   23:36 Diperbarui: 11 Desember 2022   10:40 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen Pembimbing Lapangan : Prof. Dr. Wara Dyah Pita Rengga, S. T., M. T. 

Penanggung jawab Kegiatan : Ulva Anggraeni

Sampah selama ini masih menjadi masalah utama dilingkungan sekitar kita. Sesuatu yang bernilai rendah sebisa mungkin diubah menjadi nilai yang tinggi. Seperti yang kita ketahui sampah merupakan salah satu limbah yang bernilai rendah, oleh karena itu sampah harus ditingkatkan nilai jualnya ataupun diolah menjadi suatu barang yang bernilai lebih. Dari gagasan tersebut mahasiswi UNNES Giat 3 yang bernama Ulva Anggraeni memperdalam pokok permasalahan seputar pengelolaan sampah di Desa Diwak Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang guna melaksanakan program kerja individunya.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Bapak Purwanto selaku perangkat desa memberikan arahan dalam merancang program kerja pengelolaan sampah. Pada tanggal 21 November 2022 dimulai pembuatan proposal dengan rincian latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, sasaran, standar pelayanan pengelolaan sampah, penetapan tarif pelanggan pengelolaan sampah, struktur pengorganisasian BUMDes, dan usulan RAB (Rancangan Anggaran Dan Biaya), pengawasan, dan sanksi. Bagian latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, sasaran, sudah tersetujui dari tahun 2019. Oleh karena itu dirancanglah mulai dari standar pelayanan yang sesuai dengan kondisi saat ini, Jumlah tarif yang dikenakan juga harus melalui pengklasifikasian kelas sampah yang dihasilkan. Diklasifikasikan menjadi empat kelas pembayaran dalam sebulan yaitu :

  • Kelas A; untuk pelanggan hajatan dengan penghasil sampah yang volumenya berlebih dikenakan tarif per kegiatan sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). Seperti ketika hajatan nikah, sunatan, acara besar kesenian, dan lain-lain.
  • Kelas B; untuk pelanggan dengan volume sampah sedang hingga banyak dikenakan tarif per bulan sebesar Rp 30.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah). Seperti pada tempat sekolah dasar, rumah yang memiliki usaha warung atau kelontong, usaha UMKM yang menimbulkan banyak limbah, tempat wisata, rumah yang berisikan 2-4 kepala keluarga, perkantoran, dan lain-lain.
  • Kelas C; untuk pelanggan dengan volume sampah sedang dikenakan tarif per bulan sebesar Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah). Seperti pemukiman warga dengan satu kepala keluarga tiap rumah, masjid, PAUD, dan lain-lain.
  • Kelas D; untuk pelanggan yang menempati kos-kosan atau kontrakan dengan dikenakan tarif per kamar sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

Data yang diperoleh dari kantor kepala desa Diwak yaitu 380 jumlah KK dan 250 untuk jumlah rumah. Kemudian menyusun RAB untuk memperoleh perhitungan akhir yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Setelah penyusunan proposal dan disetujui oleh Bapak Solikin selaku kepala desa Diwak, diadakannya sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di gedung BPD Desa Diwak Pukul 19.30 WIB hari Jumat, 02 Desember 2022. Sosialisasi dihadiri oleh Bapak Solikin selaku kepala desa Diwak, Bapak Hariyono selaku BUMDes Diwak Makmur, Bapak Purwanto selaku perangkat desa, Ketua BPD, Ibu ketua PKK, Ibu Bidan, Bapak RW 01, seluruh Ketua RT 01 sampai 06, dan mahasiswa UNNES Giat 3.

Hasil yang diperoleh dari sosialisasi dan diskusi yaitu disetujuinya program pengelolaan sampah, karena sejatinya program ini sudah siap dilaksanakan namun masih terkendala teknis dan persetujuan. Dengan modal awal berupa bangunan TPS sejak tahun 2016 dan alat transportasi angkut selayaknya kegiatan ini semestinya dapat berlangsung lebih cepat. Beberapa usulan lainnya terkait tarif pelanggan disepakati untuk kelas A Rp150.000 ditinjau dari seberapa banyaknya sampah yang dihasilkan. Bagian pendaftaran sudah disiapkan berupa formulir pendadftaran dan buku pelangaan yang dapat dikembangkan oleh pihak BUMDes. Terdapat beberapa pertanyaan yang sama berupa “Bagaimana jika pengelolaan sampah ini berjalan namun masih banyak warga setempat yang keberatan untuk penyelenggaraan program pengelolaan sampah seperti lebih baik membakar sampah dan membuang sampah disungai daripada mengeluarkan uang?”. Jawaban dari Bapak Solikin “Dengan permasalahan tersebut tentunya harus diatasi dengan landasan hukum yang berlaku baik dari peraturan daerah dan peraturan desa yang dipertegas dengan sanksinya agar warga yang masih membuang sampah sembarangan atau membakar sampah sudah tidak ada lagi”. Setelah kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan sesuai tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan selanjutnya yaitu merancang surat pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Pada hari Jumat, 09 Desember 2022 pukul 10.00 WIB Bapak Solikin selaku Kepala Desa Diwak, Bapak Hariyono selaku Ketua BUMDes, Bapak Purwanto selaku perangkat desa dan Ulva Anggraeni mahasiswa UNNES GIAT 3 sebagai penanggung jawab program kerja pengelolaan sampah mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup untuk mengajukan permohonan agar program pengelolaan sampah dapat disetujui dan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal tersebut mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup, namun untuk pelaksanaan dibulan Desember masih belum bisa dikarenakan kurangnya armada angkut dan disepakati dapat dimulai di awal bulan Januari tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun