Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Masih belajar menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lupa nama, ingat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Diurung Akibat Banjir, Perwal Penggunaan Masker di Banda Aceh Berlaku Sabtu Ini

12 Mei 2020   04:40 Diperbarui: 12 Mei 2020   05:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks foto : Walikota Banda Aceh dan Ketua DPRK Banda Aceh, istimewa

Banda Aceh - Diurung akibat banjir, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan berlaku efektif mulai, Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 00.00 WIB.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo, Senin 11 Mei 2020.

"Awalnya, Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jumat lalu, namun urung akibat banjir. Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda dan lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku, 16 Mei dinihari nanti," kata Aminullah.

Kata dia, Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. "Setelah itu baru kita intensifkan razia," tambahnya.

Adapun sanksi bagi yang melanggar, lanjutnya, tidak bersifat materil. Melainkan, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Perwal tidak hanya berlaku bagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," tegas Walikota Banda Aceh itu.

Teks foto : saat rapat, istimewa
Teks foto : saat rapat, istimewa
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Aminullah juga menginfokan perkembangan Covid-19 per 10 Mei 2020 di Banda Aceh. "Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja," ungkapnya.

Namun begitu, karena mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung.

Sementara itu, ia juga menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik untuk memperkuat pageu gampong. Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

Aminullah juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain memakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun