Akhir-akhir ini, jagat publik telah dihebohkan dengan konferensi pers soal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik kepada Marlina Octoria, sosok perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya. Di dalam perspektif keilmuan,  istri siri merupakan status istri yang  sah secara agama, akan tetapi tidak sah dalam administrasi negara.
Marlina Octoria kala itu didampingi oleh pengacara kondang, bang Hotman Paris, menyampaikan pernyataan mengenai penyimpangan seksual yang dilakukan oleh suaminya, Mansyardin Malik.
Berhubung saya tidak pandai dalam menyampaikan alur gosip, kali ini saya hanya akan paparkan substansinya saja:
"Ada kok, ulama yang menghalalkan (hubungan seks lewat dubur), dan ada juga yang mengharamkan."
Di dalam pernyataan tersebut, Mansyardin Malik tampak memberikan edukasi seksual kepada istrinya mengenai khilafiah dalam hukum berhubungan badan melalui jalur dubur. Di satu sisi, ia menegaskan bahwa ada ulama yang membenarkan perbuatan tersebut, tetapi di sisi lain ada juga yang mengharamkan.
"Zalim", itulah satu istilah yang terlewat di benak saya ketika mendengar pernyataan tersebut. Lalu, ada apa dengan Zalim? Apa kaitannya Zalim dengan memasukkan zakar laki-laki ke dubur istrinya?
Lazimnya, kezaliman biasa diartikan bengis, tidak menaruh belas kasihan, tidak adil, kejam, dan lain sebagainya. Akan tetapi, arti sebenarnya dari kata "zalim" sendiri adalah "Tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya."
Ketika seorang ibu memberi makan anaknya yang pertama, sedangkan anak yang kedua tidak diberi makan sama sekali. Itu artinya ia telah berbuat zalim.
Contoh lain, ketika seseorang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka ia telah berbuat zalim, seperti membuang sampah di muka orang lain misalnya.
Begitu juga dengan hubungan intim. Ketika kemaluan laki-laki tidak (mohon maaf) dimasukkan pada lubang yang seharusnya, maka ia telah berbuat zalim.
Dilangsir dari Abusyuja.com, hukum berhubungan badan lewat dubur adalah diharamkan. Sebab, ia termasuk perbuatan zalim. Vagina perempuan ( ) adalah tempat zakar, sedangkan dubur adalah tempat keluarnya kotoran. Artinya, ketika ia memasukkan zakar (kelamin laki-laki) pada lubang kotoran, maka ia telah berbuat zalim.