Mohon tunggu...
Muhammad Ulil Abshor
Muhammad Ulil Abshor Mohon Tunggu... Penulis - Advokat // Konsultan Hukum

Update tiap Jumat pagi (kalo tidak berhalangan)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meluruskan Pernyataan Ayah Taqy Malik tentang Seks via Dubur

19 September 2021   05:58 Diperbarui: 9 Mei 2023   12:08 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar (JPNN)

Akhir-akhir ini, jagat publik telah dihebohkan dengan konferensi pers soal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik kepada Marlina Octoria, sosok perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya. Di dalam perspektif keilmuan,  istri siri merupakan status istri yang  sah secara agama, akan tetapi tidak sah dalam administrasi negara.

Marlina Octoria kala itu didampingi oleh pengacara kondang, bang Hotman Paris, menyampaikan pernyataan mengenai penyimpangan seksual yang dilakukan oleh suaminya, Mansyardin Malik.

Berhubung saya tidak pandai dalam menyampaikan alur gosip, kali ini saya hanya akan paparkan substansinya saja:

"Ada kok, ulama yang menghalalkan (hubungan seks lewat dubur), dan ada juga yang mengharamkan."

Di dalam pernyataan tersebut, Mansyardin Malik tampak memberikan edukasi seksual kepada istrinya mengenai khilafiah dalam hukum berhubungan badan melalui jalur dubur. Di satu sisi, ia menegaskan bahwa ada ulama yang membenarkan perbuatan tersebut, tetapi di sisi lain ada juga yang mengharamkan.

"Zalim", itulah satu istilah yang terlewat di benak saya ketika mendengar pernyataan tersebut. Lalu, ada apa dengan Zalim? Apa kaitannya Zalim dengan memasukkan zakar laki-laki ke dubur istrinya?

Lazimnya, kezaliman biasa diartikan bengis, tidak menaruh belas kasihan, tidak adil, kejam, dan lain sebagainya. Akan tetapi, arti sebenarnya dari kata "zalim" sendiri adalah "Tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya."

Ketika seorang ibu memberi makan anaknya yang pertama, sedangkan anak yang kedua tidak diberi makan sama sekali. Itu artinya ia telah berbuat zalim.

Contoh lain, ketika seseorang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka ia telah berbuat zalim, seperti membuang sampah di muka orang lain misalnya.

Begitu juga dengan hubungan intim. Ketika kemaluan laki-laki tidak (mohon maaf) dimasukkan pada lubang yang seharusnya, maka ia telah berbuat zalim.

Dilangsir dari Abusyuja.com, hukum berhubungan badan lewat dubur adalah diharamkan. Sebab, ia termasuk perbuatan zalim. Vagina perempuan ( ) adalah tempat zakar, sedangkan dubur adalah tempat keluarnya kotoran. Artinya, ketika ia memasukkan zakar (kelamin laki-laki) pada lubang kotoran, maka ia telah berbuat zalim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun