Mohon tunggu...
Ulfa Salsabillah
Ulfa Salsabillah Mohon Tunggu... Lainnya - Accounting major, Bengkulu University

Hello everyone, I am Ulfa Salsabillah from Bengkulu University, faculty of economics and business majoring in S1 Accounting. This article is for completing the midterm exam for business law and economics.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Covid-19 bagi Perekonomian Perusahaan, Apakah PHK Satu-satunya Jalan Keluar?

20 November 2020   19:27 Diperbarui: 23 November 2020   14:30 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: kabarjoglosemar.pikiran-rakyat.com

Covid-19 atau virus corona banyak memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Contohnya saja banyak terjadi kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tentunya dirasakan langsung oleh Perusahaan baik itu Perusahaan manufaktur, sector pariwisata dan penerbangan, industry perfilman, industry jasa, dan lain sebagainya.

Advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, Masykur Isnan, mengatakan tidak dipungkiri COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi perekonomian nasional.

Virus corona memiliki efek yang besar bagi sebuah Perusaahan yaitu contohnya seperti penurunan produksi sehingga suatu pendapatan Perusahaan tersebut mengalami penurunan. Dari dampak tersebut, perusahaan tentunya membuat sebuah kebijakan agar keadaan ekonomi dalam Perusahaan tersebut tetap stabil.

Banyak strategi atau cara perusahaan menjaga agar keadaan ekonomi tetap stabil yaitu salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, cuti yang tidak dibayar atau diliburkan untuk sementara. Lalu, apakah alternatif tersebut adalah solusi terbaik?

Badan pusat statistik mencatat terdapat 29,12 juta penduduk usia kerja yang terdampak covid-19 pada Agustus 2020. Mereka mengalami pengurangan jam kerja hingga di PHK. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan angka tersebut merupakan 14,28% dari total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta. "Jadi, itu tidak dilihat hanya dari pengangguran saja". Kata Suhariyanto pada konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan Indonesia, (Kamis 5/11).

Dampak dari pandemi Covid-19 tersebut terdiri dari 2,56 juta orang yang menjadi pengangguran, 760 ribu orang yang menjadi bukan angkatan kerja, 1,77 juta orang menjadi sementara tidak bekerja. Sementara mayoritas sebanyak 24,03 juta pekerja mengalami pengurangan jam kerja. 

Adapun BPS mencatat total pengangguran pada bulan Agustus 2020 bertambah 2,67 juta orang menjadi 9,77 juta orang per Agustus 2020.

Sebelum melakukan PHK hendaknya perusahaan memperhatikan dulu hal-hal ini. Jangan sampai jadi boomerang tersendiri bagi perusahaan jika keadaan ekonomi perusahaan sudah normal kembali.

Advokat Muhammad Kamal Fikri menjelaskan, pengusaha dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, telah menjelaskan segala kegiatan positif yang dapat menghindari terjadinya PHK. "PHK adalah upaya terakhir apabila tidak ada jalan keluar lainnya. Contoh, sudah dilakukan pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun