Covid-19 atau virus corona banyak memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Contohnya saja banyak terjadi kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tentunya dirasakan langsung oleh Perusahaan baik itu Perusahaan manufaktur, sector pariwisata dan penerbangan, industry perfilman, industry jasa, dan lain sebagainya.
Advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, Masykur Isnan, mengatakan tidak dipungkiri COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi perekonomian nasional.
Virus corona memiliki efek yang besar bagi sebuah Perusaahan yaitu contohnya seperti penurunan produksi sehingga suatu pendapatan Perusahaan tersebut mengalami penurunan. Dari dampak tersebut, perusahaan tentunya membuat sebuah kebijakan agar keadaan ekonomi dalam Perusahaan tersebut tetap stabil.
Banyak strategi atau cara perusahaan menjaga agar keadaan ekonomi tetap stabil yaitu salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, cuti yang tidak dibayar atau diliburkan untuk sementara. Lalu, apakah alternatif tersebut adalah solusi terbaik?
Badan pusat statistik mencatat terdapat 29,12 juta penduduk usia kerja yang terdampak covid-19 pada Agustus 2020. Mereka mengalami pengurangan jam kerja hingga di PHK. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan angka tersebut merupakan 14,28% dari total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta. "Jadi, itu tidak dilihat hanya dari pengangguran saja". Kata Suhariyanto pada konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan Indonesia, (Kamis 5/11).
Dampak dari pandemi Covid-19 tersebut terdiri dari 2,56 juta orang yang menjadi pengangguran, 760 ribu orang yang menjadi bukan angkatan kerja, 1,77 juta orang menjadi sementara tidak bekerja. Sementara mayoritas sebanyak 24,03 juta pekerja mengalami pengurangan jam kerja.Â
Adapun BPS mencatat total pengangguran pada bulan Agustus 2020 bertambah 2,67 juta orang menjadi 9,77 juta orang per Agustus 2020.
Sebelum melakukan PHK hendaknya perusahaan memperhatikan dulu hal-hal ini. Jangan sampai jadi boomerang tersendiri bagi perusahaan jika keadaan ekonomi perusahaan sudah normal kembali.
Advokat Muhammad Kamal Fikri menjelaskan, pengusaha dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, telah menjelaskan segala kegiatan positif yang dapat menghindari terjadinya PHK. "PHK adalah upaya terakhir apabila tidak ada jalan keluar lainnya. Contoh, sudah dilakukan pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh," jelasnya.