Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rekomendasi NU Ber efek Mendelegitimasi Peran Ulama?

5 Maret 2019   10:30 Diperbarui: 5 Maret 2019   16:54 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Images : Nasional Tempo.co

Keterkejutan akan langkah langkah yang dibuat NU di saat saat menjelang pilpres tahun ini seperti terus berlanjut. Setelah dibuat terkejut dengan ide tidak digunakannya istilah 'kafir' terhadap umat non muslim ternyata ada poin-poin lain dari rekomendasi yang dirumuskan serta diajukan secara resmi (kepada pemerintah) dalam munas alim ulama dan konbes NU  tersebut yang tidak kurang mengejutkannya

Versi Detik.news

Poin 2-3 rekomendasi yang dibacakan ketum PBNU Said aqil saat penutupan Munas alim ulama dan konferensi besar NU  :

Kedua, Said menjelaskan, berdasarkan konstitusi tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung. Sebab Indonesia bukan darul fatwa.

Ketiga, terkait dengan fatwa, oleh karena hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang sah mengeluarkan fatwa, maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang mengatasnamakan dirinya sebagai mufti.

Versi TV one :

Rekomendasi munas alim ulama & konbes NU 2019 :

2.'berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul fatwa, bukan negara agama. Maka tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa selain mahkamah agung.

 "NU sendiri tidak mengeluarkan fatwa, hanya hasil musyawaroh Alim Ulama NU. "Karena itu, NU menegaskan tidak satupun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti atau pemegang otoritas agama," tegas ketum PBNU
........................

Mungkin akan ada pertanyaan baik dari kaum muslim di indonesia atau mungkin dari kaum muslim di luar Indonesia terkait persoalan ini :

1.bagaimana dengan peran MUI,apakah masih akan memiliki kekuatan legal-formal ditengah umat sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun