Keterkejutan akan langkah langkah yang dibuat NU di saat saat menjelang pilpres tahun ini seperti terus berlanjut. Setelah dibuat terkejut dengan ide tidak digunakannya istilah 'kafir' terhadap umat non muslim ternyata ada poin-poin lain dari rekomendasi yang dirumuskan serta diajukan secara resmi (kepada pemerintah) dalam munas alim ulama dan konbes NU Â tersebut yang tidak kurang mengejutkannya
Versi Detik.news
Poin 2-3 rekomendasi yang dibacakan ketum PBNU Said aqil saat penutupan Munas alim ulama dan konferensi besar NU Â :
Kedua, Said menjelaskan, berdasarkan konstitusi tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung. Sebab Indonesia bukan darul fatwa.
Ketiga, terkait dengan fatwa, oleh karena hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang sah mengeluarkan fatwa, maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang mengatasnamakan dirinya sebagai mufti.
Versi TV one :
Rekomendasi munas alim ulama & konbes NU 2019 :
2.'berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul fatwa, bukan negara agama. Maka tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa selain mahkamah agung.
 "NU sendiri tidak mengeluarkan fatwa, hanya hasil musyawaroh Alim Ulama NU. "Karena itu, NU menegaskan tidak satupun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti atau pemegang otoritas agama," tegas ketum PBNU
........................
Mungkin akan ada pertanyaan baik dari kaum muslim di indonesia atau mungkin dari kaum muslim di luar Indonesia terkait persoalan ini :
1.bagaimana dengan peran MUI,apakah masih akan memiliki kekuatan legal-formal ditengah umat sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa ?