Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembangunan Metrostater Depok Mengalami Kendala

7 Agustus 2018   06:07 Diperbarui: 7 Agustus 2018   07:05 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc: Jalan di Depan Stasiun Depok Rusak Jumat (23/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN

Pembangunan Metrostater di Depok digadang-gadang sebagai terobosan kreatif untuk memenuhi kebutuhan pelayanan transportasi darat. 

Dalam rancang bangun tata kota Depok ke depan digambarkan sebuah Terminal Terpadu dilengkapi dengan hotel, mega blok komersil, dan apartemen 30 lantai terintegrasi dengan Stasiun Depok Baru, bus APTB, dan bus menuju Bandara Soekarno-Hatta.

PT Andyka Investa ditarget menyelesaikan bangunan utama Terminal Terpadu beserta segala fasilitasnya dalam waktu satu tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 1,3 Triliun. 

Guna memudahkan urusan PT Andyka Investa bekerjasama Bangun Guna Serah (BGS) dengan Pemkot Depok. BGS merupakan pemanfaatan barang milik negara maupun daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana serta fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak ketiga, dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. 

Perlu kita ketahui sebagaimana mudah kita telusuri di dunia maya bahwa PT Andyka Investa digugat PT. KAI (Persero) sebagai pemilik lahan di Stasiun Depok Baru. 

PT Andyka Investa tidak membayar perjanjian sewa selama beberapa tahun untuk pemanfaatan lahan parkir di emplasemen Stasiun Depok Baru. Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung akhir Januari mengeluarkan putusan bahwa PT Andyka Investa telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi tentang penyewaan lahan milik PT. KAI (Persero) di Stasiun Depok Baru untuk Park and Ride pada tanggal 12 November 2012. 

PT Andyka Investa diputus untuk membayar ganti rugi kepada PT. KAI (Persero) atas biaya sewa lahan senilai Rp. 2,1 miliar, serta menghukum PT. Andyka Investa untuk membayar ganti kerugian kepada PT. KAI (Persero) karena telah melaksanakan pengosongan atas lahan tersebut. 

Alas hak yang dimiliki PT. KAI (Persero) berupa Grondkaart adalah sah meiliki kekuatan legal administrasi dan material. Grondkaart adalah meetbrief atau surat ukur yang menguraikan batas-batas tanah yang ada dalam penguasaan (in beheer) Kereta Api semasa Hindia Belanda (Staat Spoor Wegen/SS, Verenigde Spoorwegbedrij/VS dan Deli Spoor Wegen Maatchappij/DSM). Berdasarkan PP No. 5 Tahun 1983 jo SK Mendagri No 681 Tahun 1986 disebutkan bahwa tanah negara yang diuraikan dalam Grondkaart adalah tanah negara yang dikuasai dan menjadi aset PJKA.

Apabila ada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagaimana dimaksud di dalam lahan yang menjadi klaim pihak selain PT. KAI maka wajib hukum mengkoreksi. 

Jika ada pencatatan ganda maka Dirjen Perkeretaapian dapat berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara supaya aset tanah yang terletak di Pondok Cina, Kota Depok dan di Tanjung BArat  untuk dihapus. 

Sesuai dengan yang tercantum dalam Grondkaart bahwa lahan tersebut adalah benar telah terdaftar sebagai Penyertaan Modal Negara kepada PT. KAI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun