Dari cnnindonesia.com. Â Kemendagri mendata ada enam wilayah yang diusulkan berubah jadi berstatus Daerah Istimewa hingga April 2025 lalu. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).
Daerah istimewa ini di sebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,"
Dari usulan enam daerah istimewa tersebut dua diantaranya berada di Sulawesi. Ada  isu yang berkembang dari di Sulawesi itu, salah satunya  adalah eks kesultanan Buton. Yang konon diceritakan pada awal pasca kemerdekaan Indonesia telah dijanjikan oleh presiden Pertama Indonesia, akan dijadikan daerah istimewa bila bergabung dengan NKRI.
Sebenarnya apa yang menjadi eks kesultanan Buton dapat dijadikan sebagai daerah istimewa. Berikut beberapa fakta yang membuat eks Kesultanan Buton memiliki ke istimewaan dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.
- Eks Kesultanan Buton tidak pernah dijajah oleh Belanda, kesultanan Buton berjuang secara politik melawan belanda dengan cara kerja sama yang saling menguntung di antara mereka. Sistem pertahanan dilakukan secara berlapis. Dan juga tidak merugikan kerajaan-kerajaan  lainnya.
- Eks Kesultanan Buton mempunyai sistem perintahaan dengan pemilihan Sultan atau Rajanya tidak berdasarkan menorki yaitu sistem dengan kepemimpinan raja atau sultan diakukan secara turun temurun mislanya Brunei Darussalam. Eks Kesultanan Buton memilih Sultannya dengan sistem pemilihan perwakilan terhadap putra-putra yang terdidik dan terpatau sejak lahir sampai dewasa untuk menjadi calon sultan yang dipilih dari yang terbaik diantara yang terbaik.
- Kesultanan Buton memilih Undang-Undang Dasar, sebagai dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton dikenal dengan Undang-Undang Dasar Martabat Tujuh dengan pendekatan tasawuf.
- Penerapan kehidupan bertawasuf salah satu lembaga pemerintahan kesultanan yang masih aktif adalah Sara khidina (sara agama Islam) dengan Imam sebagai Sultan Batin, berkedudukan dalam di Mesjid Agung Kesultan Buton dengan jaringan mesjid-mesjid yang ada pada wilayah eks kesultanan Buton.
- Wilayah eks kesultanan Buton terutama pusat ibu kotanya masih bertahan dan masih ada sampaikan sekarang ini,  wilayah pusat Ibu kotanya yang  sekarang dikenal dengan wilayah benteng dan tercatat sebagai salah satu yang terluas di dunia.
- Stradisi kehidupan bermasyarakat  secara Islami yang di adatkan yang masih terus dipertahankan sampai sekarang.
- Daerah eks kesultanan Buton dikenal  dengan gelar Khalifatul Khamis Qa'im Ad-din, Istilah ini berarti "Khalifah Kelima." Khalifah adalah pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Khalifah setelah wafat Nabi disebut Khulafaur Rasyidin yaitu empat Khalifah pertama dalam kepemimpinan Islam. "Khamis" berarti kelima, jadi Khalifatul Khamis merujuk kepada pemimpin kelima dalam urutan melanjutkan Khulafaur Rasyidin sebagai Khalifah Islam dalam suatu wilayah tertentu, bisa terdapat dalam wilayah lain dengan gelar yang sama sebagai Khalifatul Khamis.
Point-point  diatas bersifat khusus atau  bersifat istimewa dalam konteks  kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyaraakat dalam wilayah daerah NKRI yang bersifat otonom, Ada sistem dan kewenangan yang bersifat khsusus dan istimewa yang dimiliki oleh Eks Kesultanan Buton yang sekarang terdiri dari beberapa 5 kabupatan dan 1 kota
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabaupaten Buton Utara
- Kabapaten Buton Selatan
- Dan Kota Baubau.
Satu hal yang sangat khusus dan istimewa adalah di eks kesultanan Buton adalah ajaran tasawuf Martabat Tujuh yang bersumber dari kitab 'At Tuhfat Al Mursalah ila Ruh an Nabiy.' Telah menjadi rujukan di nusantara dalam ajaran tasawuf. Di Kesultanan Buton ditranformasikan dalam struktur kelembagaan pemerintahan kesultanan dan menjadi struktur lapisan sosial yang diundangkan dan dipraktekan sejak tahun 1620.
Sebuah kitab 'At Tuhfat Al Mursalah ila Ruh an Nabiy.' Hasil kerja yang dihadiahkan dengan kebesaran ke atas Ruh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, karya Muhammad ibnu Fadhlullah Al Burhanfuri Al Hindi (Gujarat), atas dasar syarah dari Saiyidi Manla Ibrahim Al Kurani Al Kurdi Al Madani bahwa Tahiyyatul Mas'alah syarah Tuhfatul Mursalah, untuk dapat sarakan menjadi  Undang-Undang Dasar pada Kesultanan Buton.
Menwujudkan Eks Kesultanan Buton sebagai Daerah Istimewa dengan struktur  kelembagaan pemerintahannya berdasarkan Martabat Tujuh sebagai khasana kekayaan budaya nusantara yang membedakan dengan daerah lainnya, adalah sangalah bijak bagi kebinekaan tunggal Ika Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Itulah beberapa  keistimewaan negeri Buton, sangatlah bijak - ada kebijakan -bila, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," sebagaimana yang dimanatkan UUD 1945 pasal 18B ayat 1.
Negara telah membuka diri untuk keistimewaan daerah dalam memperkuat  NKRI, namun semua kembali masyarakat wilayah eks Kesultanan Buton, hendak mewujudkan atau hanya sebuah kenangan romantisme masa lalu, bahwa dulu sebelum ada Indonesia ada Kesultanan Buton yang memiliki sistem pemerintahan dengan sistem demokrasi berdasarkan Transformasi  Ajaran Tawasuf Martabat Tujuh dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI