Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Dongkrak Popularitas LPSK Agar Perlindungan Saksi & Korban Lebih Optimal

21 November 2018   15:37 Diperbarui: 21 November 2018   15:38 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin tidak banyak masyarakat yang tahu tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jangankan untuk tahu, berurusan dengan lembaga hukum pun mereka pasti enggan. 

"Saya enggak pernah berurusan ama "hukum'", Ujaran yang populer ini semakin menegaskan bahwa masyarakat kita masih alergi terhadap lembaga hukum atau yang berkaitan dengannya. Padahal seharusnya masyarakat merasa aman dan terbantu dengan adanya LPSK. Mereka yang menjadi korban ataupun saksi akan dilindungi saat melalui proses hukum.

Namun, bagaimana mereka bisa meminta perlindungan jika pengetahuan tentang LPSK pun minim. Nama "LPSK" masih terdengar asing jika dibandingkan lembaga negara lainnya.

 Salah satu alasannya tentu saja karena LPSK masih jarang "bersentuhan" dengan masyarakat secara langsung. Jika mendengar kata "hukum" yang terlintas di benak mereka adalah polisi, polantas, pengacara, jaksa, hakim. Polisi menjadi paling populer karena mereka adalah penegak hukum yang paling sering berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. 

Mereka sering menggelar razia di jalan raya, menangkap pencuri hingga menggerebek tempat-tempat hiburan malam. Sementara jaksa, hakim, dan pengacara sering berseliweran di televisi. Sementara LPSK? Mungkin hanya sesekali.

Mengapa Perlu Populer?

Popularitas tidak hanya dibutuhkan oleh public figure saja, tetapi juga lembaga negara seperti LPSK. Dengan popularitas, lembaga negara dapat lebih mudah melakukan sosialisasi, edukasi, hingga kampanye. Bayangkan saja, ketika ada LPSK ingin menyelenggarakan acara sosialisasi tentang peran LPSK dalam sistem hukum di Indonesia, namun masyarakat masih belum apa itu LPSK. Tidak menutup kemungkinan, masyarakat menganggap LPSK adalah penegak hukum layaknya polisi atau jaksa. Jika sudah demikian, bagaimana sosialisasi bisa berjalan optimal?

Pada titik inilah popularitas lembaga dibutuhkan. Tentu bukan popularitas negatif, tetapi popularitas bernuansa positif. LPSK harus mem-branding dengan tepat. 

Kesan merangkul dan melindungi harus melekat di benak masyarakat. Berikan pemahaman bahwa memang LPSK adalah bagian dari sistem hukum, namun bukan penegak hukum. Agar nantinya, masyarakat yang tersangkut kasus hukum sebagai saksi atau korban bisa melapor dengan nyaman.

Bagaimana caranya?

Setelah mengetahui pentingnya popularitas lembaga negara, diperlukan cara mendongkrak popularitas. Dalam melakukan proses branding LPSK, pertama-tama perlu ditentukan siapa saja sasaran kampanye. Sosialisasi pada masyarakat umum perlu namun tidak bisa secara taktis mengenai sasaran. Sasaran harus lebih terfokus agar pesan sosialisasi yang disampaikan LPSK lebih mengena.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun