Mohon tunggu...
tyas alvierizki
tyas alvierizki Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO

28 Juli 2022   16:48 Diperbarui: 28 Juli 2022   17:12 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Menyambut siaran digital di seluruh Indonesia khususnya Jakarta kami berharap pada penyiar-penyiar konten tv dapat memproduksi produk-produk penyiar yang dapat menghadiarkan konten bernilai pendidikan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 3 yang mengamanatkan siaran di selenggatakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional terbina nya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Dari dinas pendidikan DKI Jakarta tentunya mendukung persiapan pemerintah dalam melakukan program analog ke dalam tv digital, migrasi tv analog menjadi salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lignkup data pengelola data penyiaran. Untuk orang tua, tv digital lebih ramah keluarga karna orang tua bisa membatasi program acara yang sesuai dengan usia yang di lengkapi dengan fitur untuk memilih katergori deskripsi acara.

Seperti yang ita ketahui amanat UUD cipta kerja no. 11 Tahun 2020 bahwa seluruh siaran tv analog paling lambat 2 November ini harus non aktifkan. Mayoritas masyarakat Indonesia itu menonton televise masih menggunakan tv analog, tv analog yaitu tv yang di tonton masyarakat yang berjenis tabung, atau tv layar datar. 

Tv digital itu tidak perlu di ganti hanya perlu di tambahkan alat kecil yang bernama set top box, untuk masyarakat bila ingin membeli set top box harus lebih berhati-hati, harus memilih set top box yang sudah ada sertifikasi keminfo atau rekomendasi kominfo. Bila tidak rekomendasi dari kominfo nanti nya tidak sesuai dengan tv yang kita miliki. Pemerintah sangant peduli kepada masyarakat dan juga berdasarkan amanat dari peraturan.

Perundang-undangan bahwa lembaga penyiaran, dari 11 channel tv besar akan memberikan bantuan berupa set top box gratis kepada orang yang tidak mampu. "kami mempunyai materi-materi sosialisasi berupa iklan masyarakat, Desain-desain untuk sepanduk yang mohon di tayang kan di tempat-tempat di media luar ruang." Ujar Joegianto.

"Saat anda sedang menonton tv menggunakan tv analog, waktu siaran yang terjadi pada waktu anda di zoom ke wajah dari penyorot, anda tidak akan kelihatan bintik-bintik di wajah, tetapi di tv digital, kita bisa melihat detail-detail wajah orang tersebut." Ujar Joegianto.

Persiapan perangkat penerima siaran tv.

  • Tv Analog : Gambar bersemut/bergoyang, suara kurang jernih.
  • TV Digital : Gambar bening dan bagus (HD), suara jernih
  • Tv analog : masih menggunkan antenna
  • Tv Digital : Menggunakan chip di dalam tv.

Cara menentukan Tv kita digital atau tidak, kita langsung cek ada atau tidak DTV (Digital Televisi) bila tidak ada berarti tv kita tidak mensupport dan harus membeli set top box.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun