Menyoal Kesejahteraan Guru Swasta
 Anas Hafid, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah PAI A.8 UNISNU Jepara
Gaji guru swasta yang ada di Indonesia rata-rata hanya 20 ribu - 50 ribu /jam. Keadaan ini sangat berbeda dengan gaji guru yang sudah berstatus PNS. Yang mana gaji PNS adalah Rp 1.488.500/bulan untuk golongan 1A dengan masa kerja 0 Tahun, sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/ bulan untuk PNS golongan IV C dengan masa kerja 32 Tahun. ( Heta News .com )
Data tersebut menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan antara kesenjangan finansial ( kesejantraan hidup ) antara guru swasta dan guru berstatus PNS. Perlu adanya perhatian khusus dari pihak pemerintah terhadap hal tersebut, pemerintah perlu membuat peraturan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru swasta, sedangkan guru Swasta Cuma bisa pasrah.
Posisi tawar guru swasta sangat lemah. Ketika diperlakukan tidak adil guru guru swasta Cuma bisa pasrah, karena tidak ada payung hukum yang jelas yang berpihak pada mereka, mereka tidak mampu melawan otoritas yang berkuasa.
Sebenarnya berdasarkan pasal 1 Ayat 3 UU no: 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dan dalam pasal 40 ayat 1 huruf A UU no: 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikatakan bahwa salah satu hak dari guru ( pendidik ) adalah memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahtraan sosial yang pantas dan memadahi.
Maka dari guru swasta mendesak pada pemerintah agar memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan hidup guru swasta.