Mohon tunggu...
Paula DwiCahya
Paula DwiCahya Mohon Tunggu... Mahasiswa Akuntansi Universitas AIrlangga

Saya senang sekali membaca dan menulis terutama karya fiksi. Saya merasa lebih tenang dan bertenaga setelah melakukannya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penangkapan Hasto Kristiyanto, Ada Udang di Balik Batu?

6 Januari 2025   20:47 Diperbarui: 6 Januari 2025   20:47 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penangkapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024 menambah babak baru dalam dinamika politik Indonesia. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. (Ernes, 2024)

            Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, yaitu setelah pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku merupakan pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penangkapan Hasto ini akan segera diumumkan secara resmi. (Ernes, 2024)

            Penangkapan Hasto memicu asumsi mengenai adanya motif politik di balik tindakan hukum ini. Beberapa pihak internal PDIP menuding adanya tujuan pelemahan partai melalui penangkapan ini, apalagi menjelang Kongres PDIP pada April 2025. Mereka mengkhawatirkan adanya pihak-pihak yang ingin merebut kepemimpinan partai melalui jabatan yang strategis. Hal ini diperkuat oleh ungkapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengenai adanya pihak yang ingin mengacak-acak Kongres PDIP April mendatang. Mantan presiden ke-5 RI tersebut mengaku pihak itu tidak menginginkan Megawati kembali menjadi ketua umum. (Tempo.co, 2024)

            Beberapa tokoh PDIP dimintai keterangan lebih lanjut mengenai isu yang tengah beredar. Dikutip dari tempo.co, beberapa dari mereka mengatakan adanya upaya dari tangan-tangan Jokowi yang ingin mengambil alih partai pada Kongres PDIP. Posisi yang diincar adalah sekretaris jenderal yang kini dijabat oleh Hasto.

            Sebelumnya, Hasto pun pernah angkat bicara pasal keinginan Jokowi untuk mengambil alih partai. Dilansir dari Kompas.com, Hasto menuding mantan presiden ke-7 RI itu ingin mengambil alih partai banteng.

            "(Seorang Menteri) menyatakan keinginan dari Bapak Jokowi untuk menduduki posisi Ketua Uumum PDI Perjuangan, itu pernah saya sampaikan ke publik," kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Ni'am & Rastika, 2024)

            Walaupun begitu, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi harus terus berjalan tanpa pandang bulu. Terungkapnya satu persatu pelaku korupsi termasuk Hasto merupakan langkah positif upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan tidak adanya individu yang kebal hukum, terlepas dari jabatan maupun koneksi politiknya.

            Namun, memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara transparan dan adil tanpa intervensi politik juga cukup penting. Indikasi penangkapan disertai motif politik terselubung dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan proses demokrasi secara keseluruhan. Pemanfaatan KPK sebagai alat politik dapat menimbulkan dampak yang cukup fatal terhadap keberlangsungan pemerintahan Indonesia kedepannya.

            Sebagai masyarakat, yang dapat kita lakukan hanyalah bersikap kritis dan mengawal proses hukum agar tetap adil dan transparan. Penangkapan seorang koruptor adalah langkah yang baik, tapi kita juga harus memastikan hal tersebut tidak ditunggangi kepentingan politik suatu kelompok. Penangkapan ini haruslah murni sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

            Kalaupun ternyata benar-benar ada motif politik di balik penangkapan ini, proses hukum tindak pidana korupsi oleh Hasto tetap harus berjalan. Jika Hasto terbukti sebagai pelaku, maka dia harus menerima hukuman sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Selain itu, kelompok yang memanfaatkan institusi negara untuk kepentingan pribadi juga wajib menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemanfaatan KPK sebagai alat politik melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menyatakan bahwa KPK harus menjalankan wewenangnya secara independen tanpa pengaruh dari kekuasaan manapun. Seseorang yang memanfaatkan instansi pemerintah untuk kepentingan individu maupun kelompok harus mendapat hukuman yang setimpal. Hal ini diharapkan dapat mencegah penggunaan institusi negara sebagai alat politik kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun