Mohon tunggu...
Nursinta
Nursinta Mohon Tunggu... Editor - pekerja swasta

Menulis dengan Passion. Berpolitik dengan Passion

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan

26 Oktober 2018   20:15 Diperbarui: 26 Oktober 2018   20:23 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama setelah sidang tugas akhir. Dari kiri ke kanan : Mutiara Girindra Pratiwi, Calvin Jhon dan Cinthia Wijaya, Ilmu Hukum, Universitas Tarumanegara

Kompasiana.com -- Jakarta (26/10). Profesi advokat adalah free professional; kebebasan profesi tidak sekedar demi profesi advokat itu sendiri, melainkan juga guna mewujudkan kepentingan yang lebih luas yaitu terciptanya lembaga peradilan yang bebas; independentt judiciary yang merupakan prasyarat dalam menegakkan rule of law dan melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Selain free professional, profesi advokat merupakan profesi privat yang menjalankan fungsi publik. Oleh sebab itu, advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum seharusnya diberikan hak imunitas secara utuh.

Hak imunitas sangat penting bagi advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat berbunyi: "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan". Berdasarkan penjelasan di Pasal 16, yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Perlu adanya suatu pembatasan dalam memaksai bunyi dari Pasal 16 tersebut. Artinya, bahwa advokat dalam menjalankan profesinya harus benar-benar berdasarkan hukum dan kode etik advokat.

Menurut Mahkamah Konstitusi, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, hak imunitas advokat bukan hanya diberikan dalam sidang pengadilan, tapi berlaku juga di luar persidangan dengan catatan bahwa di luar persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan.

Jadi hak imunitas tidak boleh ditafsirkan secara sempit dan juga tidak boleh melampaui batas. Khususnya bila terjadi pelanggaran norma hukum pidana seperti melakukan praktik penyuapan saat menjalankan tugas profesinya, maka Advokat tentu tidak dapat menggunakan dalil imunitas sebagai dasar pembenaran atas tindakannya tersebut. Secara garis besar, advokat yang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan tugas profesinya adalah advokat yang bisa terseret ke pengadilan, atau dengan kata lain kehilangan hak imunitas itu sendiri. Bila dilihat dari perundang-undangan ataupun aturan yang berlaku saat ini, tidak menjamin hak imunitas di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan penjelasan undang-undang yang masih sangat multi-tafsir.

Oleh karena itu, Profesi advokat adalah free professional; kebebasan profesi tidak sekedar demi profesi advokat itu sendiri, melainkan juga guna mewujudkan kepentingan yang lebih luas yaitu terciptanya lembaga peradilan yang bebas; independentt judiciary yang merupakan prasyarat dalam menegakkan rule of law dan melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Selain free professional, profesi advokat merupakan profesi privat yang menjalankan fungsi publik. Oleh sebab itu, advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum seharusnya diberikan hak imunitas secara utuh.

Hak imunitas sangat penting bagi advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat berbunyi: "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan". Berdasarkan penjelasan di Pasal 16, yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Perlu adanya suatu pembatasan dalam memaksai bunyi dari Pasal 16 tersebut. Artinya, bahwa advokat dalam menjalankan profesinya harus benar-benar berdasarkan hukum dan kode etik advokat.

Menurut Mahkamah Konstitusi, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, hak imunitas advokat bukan hanya diberikan dalam sidang pengadilan, tapi berlaku juga di luar persidangan dengan catatan bahwa di luar persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan.

Jadi hak imunitas tidak boleh ditafsirkan secara sempit dan juga tidak boleh melampaui batas. Khususnya bila terjadi pelanggaran norma hukum pidana seperti melakukan praktik penyuapan saat menjalankan tugas profesinya, maka Advokat tentu tidak dapat menggunakan dalil imunitas sebagai dasar pembenaran atas tindakannya tersebut. Secara garis besar, advokat yang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan tugas profesinya adalah advokat yang bisa terseret ke pengadilan, atau dengan kata lain kehilangan hak imunitas itu sendiri. Bila dilihat dari perundang-undangan ataupun aturan yang berlaku saat ini, tidak menjamin hak imunitas di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan penjelasan undang-undang yang masih sangat multi-tafsir.

 

Di Tulis oleh :

Mutiara Girindra Pratiwi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun