Overcrowded bukanlah hal baru yang terdengar dari balik Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) dan Rumah Tahanan (RUTAN). Jumlah penghuni yang tiap hari terus bertambah melebihi kapasitas yang ada. Jenis kejahatan makin hari makin berkembang dan membuat kejahatan-kejahatan kecil ikut dikenakan saksi pidana.Â
Percaya atau tidak lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara benar,hukuman pidana berlaku tapi apakah harus sampai kasus kecil juga dipidanakan?
Bagaimana tidak banyangkan bila seseorang mengupdate status di media sosial saja bisa diancam pidana penjara
Sebenarnya ini penyebabnya overcrowded di Lapas dan Rutan:
Pertama , Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi malah dipidana penjara. Malah belakangan semakin tinggi pidananya atau di atas 4 tahun.
Kedua, Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya.
Ketiga, Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah dan tahanan kota, mereka cenderung menerapkan tahanan rutan saja.
Keempat, Belum optimalnya penerapan pidana alternative. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebgainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun dipidana bersyarat atau pidana alternative lainnya.
Kelima, Belakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak merepotkan. Narapidana yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.
Keenam, KUHAP mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada lapas dan rutan, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 lapas dan rutan. Kenyataannnya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia. Dan masih banyak lagi penyebab lainnya.
WOWWW, MASIH BANYAK SEKALI YANG HARUS DIATASI !!!