Mohon tunggu...
Tri Yana Sari
Tri Yana Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang INFP

have fun!!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fintech Syariah dan Konvensional, di Mana Perbedaannya?

23 Januari 2021   21:37 Diperbarui: 23 Januari 2021   22:03 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Financial Technology atau yang dapat disingkat dengan fintech, akrab dikenal dengan teknologi keuangan. Fintech merupakan inovasi teknologi yang muncul seriring dengan perkembangan teknologi yang bertujuan untuk memberikan metode "keuangan" yang lebih modern dan mudah. Fintech meliputi crowdfunding, payment, clearing, settlement, investasi serta market aggregator.

Contohnya dalam hal payment, fintech memiliki beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam penggunaannya kepada konsumen, antara lain kemudahan pembayaran kewajiban (tagihan atau bills) penggunanya, dengan menawarkan tarif yang lebih rendah daripada retail. Selain itu untuk transfer uang, biaya admin juga lebih murah ke bank pilihan konsumen tidak dibedakan.

Penggunaannya untuk pembayaran entertaiment juga sangat mudah misalnya pembayaran Netflix menggunakan Dana. Kemudian untuk pengiriman uang secara internasional juga mudah seperti yang di tawarkan oleh LinkAja produk dari Telkomsel.

Selain itu fintech seperti OVO tidak memberatkan biaya administrasi malah memberikan reward berupa point yang dapat menjadi alat tukar seperti uang di setiap transaksi yang dilakukan dengan aplikasi OVO. Semua kemudahan yang didapat oleh konsumen ini membuat bank bersistem tradisional mulai tersudut.

Secara umum, fintech yang sering kali kita gunakan tergolong dalam fintech konvensial. Namun, selain fintech konvensial ternyata di Indonesia juga terdapat fintech syariah. Lantas apa perbedaan fintech syariah dan fintech konvensional?

Secara umum dari segi fungsi, fintech syariah dan fintech konvensional tidak berbeda

Hal ini karena keduanya sama -- sama memberikan layanan keuangan bagi penggunanya, yang membedakan keduanya adalah akad dalam pembiayaannya. Akad pembiayaan yang dimaksud adalah kejalasan atas penggunaan uang yang transparan dan tidak merugikan salah satu pihak atas dasar hukum islami.

Di dalam islam mengenal istilah riba dalam bahasa arab yang berarti tambahan yang dimaksud disini adalah penambahan -- penambahan yang terjadi dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan di pemberi pinjaman kepada si peminjam uang. Dalam bank konvensional istilah ini diibaratkan bunga bank atau yang biasa dikenal dengan interest. Yang mana untuk menarik nasabah untuk meminjam uang atau bahkan membuat perjanjian kredit.

Riba atau bunga ini terlihat menguntungkan di depan namun pada akhirnya akan merugikan salah satu pihak. Di dalam sistem syariah tidak dikenal dengan adanya bunga, namun dikenal dengan akad murabahah (akad jual beli penyelenggara atau fintech akan bertindak sebagai pembeli atas benda yang diinginkan nasabah), ijarah wa iqtina (akad sewa menyewa), dan juga pembagian hasil.

Pembagian hasil di dalam syariah dapat dicontohkan seperti ini. Misalnya seorang pria kredit sebuah rumah. Maka pihak keuangan syariah akan meminjamkan uang senilai yang kemudian akan di akadkan dibayar dengan penghasilan pria tersebut dengan persentase kesanggupan si pria tersebut untuk mencicil selama periode yang ditentukan.

Riba sendiri dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:

  • Riba Qardh : yang berarti suatu manfaat atau tingkat kelebihan tententu yang dijadikan kewajiban oleh pemberi hutang kepada penerima hutang
  • Riba jahiliyah : yang berarti proses hutang -- piutang yang dibayar lebih dari pokoknya, misalnya berhutang 10juta akan dibayarkan menjadi 12juta. Dua juta selisih tersebut merupakan riba yang diharamkan dalam hukum islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun