Mohon tunggu...
Tri wahyuni
Tri wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang login ke Kompasiana karna kebutuhan tugas saja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Kebijakan Fiskal Tahun 2023

22 November 2022   18:38 Diperbarui: 22 November 2022   18:43 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut kamus kbbi,fiskal berarti berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Dalam konsep ekonomi,kebijakan fiskal berarti kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi yang terkait dengan pengaturan pendapatan (terutama pendapatan dari pajak) dan belanja negara/pengeluaran negara yang berupa anggaran untuk kegiatan pemerintah.

pada awal semejak pandemic covid-19 pada tahun 2020 bulan maret yang lalu,terdapat banyak sekali perubahan dalam pembentukan kebijakan fiskal dan pengaruh terhadap kebijakan tersebut,hal ini terjadi terutama pada penempatan pengeluaran dana APBN terhadap sector Kesehatan akibat dari adanya dampak pandemic covid-19.

Di masa pandemi, APBN telah bekerja keras untuk menahan dampak negatif hal tersebut terhadap perekonomian di Indonesia.Pada tahun 2020 pemerintah telah melakukan kebijakan fiscal berupa,menurunkan pajak dan meningkatkan belanja yang signifikan ,yang mana akhirnya ini telah berdampak pada peningkatan resiko fiscal.

Realisasi penerimaan perpajakkan di Indonesia hanya mencapai 8,32 persen dari PDB pada tahun 2020, lebih rendah dari rata-rata 5 tahun kebelakang yang mencapai 10,2 persen,hal ini berbanding terbalik dengan realisasi belanja negara yang meningkat pada waktu itu,yaitu mencapai 16,81 persen pdb,jauh lebih tinggi dibandingkan rata-ratanya 5 tahun ke belakang yaitu mencapai (15,00 persen). 2020 defisit anggaran negara telah melebar menjadi 6,14persen pdb,sangat jauh jika di bandingkan pada 5 tahun kebelakang yang hanya mencapai 2,3 persen pdb.

kemudian,Dampak dari adanya pandemic yang terjadi pada tahun 2020 itu telah menyebabkan goncangan bagi perekonomian Indonesia di tahun-tahun setelahnya,yang mana hal tersebut berdampak pada perlambatan kesejahteraan masyarakat,angka masyarat di bawah garis kemiskinan menjadi meningkat,sulitnya pembukaan terhadap lapangan pekerjaan dan serta hal-hal fundamental terhadap problematic-problematic lainnya.

Pada tahun 2023 yang akan datang, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan perencanaan agar defisit anggaran Kembali berada di perkiraan angka dibawah dari 3 persen atau normal.dan jika demikian,maka akan dibutuhkannya kebijakan fiscal yang komprehensif,yang mana kebijakan tersebut nanti nya akan berfokukan kepada program prioritas,yaitu penguatan kualitas SDM (pendidikan, kesehatan, perlinsos), pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri dan pembangunan ekonomi hijau.

Pemerintah akan melakukan konsolidasi fiskal yang berkualitas di tahun 2023 yang akan datang untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka menengah-panjang. Konsolidasi fiskal akan disertai dengan reformasi fiskal secara komprehensif dalam rangka optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, dan inovasi pembiayaan.

Pemerintah akan melakukan upaya optimalisasi pendapatan yang akan ditempuh melalui reformasi perpajakan, dengan penerbitan UU HPP. Pemerintah akan mengoptimalkan pada sisi PNBP melalui peningkatan inovasi layanan dan optimalisasi pengelolaan aset. Sementara itu pada sisi belanja pemerintah akan dengan terus melanjutkan penguatan spending better. Upaya mendorong pembiayaan yang inovatif, efisien dan sustainable, ditempuh melalui mendorong value creation dari BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), SMV, dan SWF.

Penerimaan negara tahun 2023 ditargetkan mencapai sebesar Rp2.443,6 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun. Peningkatan penerimaan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.

Pemerintah telah menyepakati belanja Negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 triliun. sehingga kemungkinan defisit anggaran tidak akan menyentuh pada angka diatas 3 persen, masih membutuhkan Pembiayaan Utang sebesar Rp696,3 triliun untuk dapat dikelola dengan efisien dan efektif pada tahun tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun