Ekonomi Islam didefinisikan sebagai disiplin ilmu yang mengkaji cara manusia menggunakan prinsip-prinsip dan aturan syariah untuk mencegah ketidakadilan dalam pengadaan serta pemanfaatan sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, memungkinkan mereka melaksanakan tanggung jawab kepada Tuhan (Allah SWT) dan masyarakat. Dalam pandangan ini, ekonomi Islam bukanlah sekadar aktivitas transaksional, melainkan sebuah ilmu sosial yang mengamati perilaku ekonomi individu atau kelompok yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Melalui penerapan nilai-nilai inilah, manusia dapat meraih Al Falah.
Al Falah merupakan konsep sentral dalam ekonomi Islam. Secara etimologis, Al Falah memiliki makna keberhasilan, kemenangan, atau kemuliaan. Para pakar ekonomi Islam merumuskannya sebagai tujuan akhir kehidupan (ultimate life objective), yang melampaui sekadar kepuasan material. Al Falah mencakup kebahagiaan di dunia dan akhirat, menekankan pada keberuntungan jangka panjang yang tidak hanya mengukur aspek materi, melainkan juga menempatkan aspek spiritual sebagai prioritas utama.
Pencapaian Al Falah dapat diwujudkan melalui dua pilar utama: Maslahah dan Keadilan.
Pilar Maslahah: Dimensi Manfaat dan Berkah
Filosofi Al Falah menuntut setiap Muslim untuk menjadikan maslahah sebagai orientasi utama dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kegiatan ekonomi. Maslahah didefinisikan sebagai segala kondisi yang mampu meningkatkan martabat manusia sebagai makhluk termulia di hadapan Allah SWT. Ketika maslahah dijadikan tolok ukur dalam produksi, konsumsi, dan distribusi, individu diharapkan dapat mencapai Al Falah.
Maslahah memiliki dua dimensi penting:
* Dimensi Manfaat (Material): Merujuk pada nilai guna atau manfaat nyata yang diperoleh dari suatu kegiatan ekonomi. Ini mencakup kepuasan fisik atau materi yang dirasakan oleh individu.
* Dimensi Berkah (Spiritual): Merupakan nilai spiritual yang melekat pada manfaat material, sehingga tidak hanya menghasilkan keuntungan di dunia, tetapi juga pahala dan ketenangan batin di akhirat. Dimensi ini membedakan rasionalitas dalam ekonomi Islam dari rasionalitas ekonomi konvensional yang hanya berfokus pada pemaksimalan kepuasan materi. Dengan demikian, konsep "kepuasan" dalam Islam mengalami transformasi menjadi Al Falah dalam artian luas, mencakup aspek dunia dan akhirat.
Pilar Keadilan: Pondasi Sistem Ekonomi Ideal
Keadilan adalah pilar kedua yang menjadi fondasi utama bagi beroperasinya sistem perekonomian yang ideal. Tanpa keadilan, pencapaian Al Falah tidak akan mungkin terjadi, karena desain sistem ekonomi dan perilaku para pelakunya harus mencerminkan prinsip ini.
Al-Qur'an secara tegas menjadikan keadilan sebagai dasar dari semua perintah Allah SWT. Larangan-larangan ekonomi, seperti larangan riba dan konsumsi barang haram, tidak terlepas dari pertimbangan keadilan. Riba dilarang karena menciptakan ketidakadilan, di mana modal mendominasi tanpa kerja nyata, yang pada gilirannya merugikan pihak lain dan menyebabkan ketidakseimbangan sosial.