Mohon tunggu...
Tri Pratini
Tri Pratini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dunia Gelap PSK

14 Maret 2016   17:20 Diperbarui: 14 Maret 2016   18:22 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

           [caption caption="http://news.okezone.com"]

            Pekerja Seks Komersial (PSK) atau yang lebih dikenal dengan Prostitusi bukanlah masalah baru di Indonesia,  masalah ini sudah ada sejak lama, namun akhir-akhir ini menjadi ramai diperbicangkan publik. Tak hanya di Indonesia, dinegara-negara lain didunia juga memiliki masalah yang sama dibidang prostitusi. Praktek prostitusi ini banyak mendapat pertentangan dimasyarakat karena dianggap bertentangan dengan nilai dan moral yang berlaku dalam masyarakat.

            Prostitusi adalah sebuah jasa seksual, dapat berupa seks oral atau hubungan seks yang ditawarkan seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut Pekerja Seks Komersial (PSK). Didaerah-daerah di Indonesia prostitusi memiliki istilah yang berbeda-beda seperti, pelacur, sundel, lonte dll.

            Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi adanya prostitusi ini, namun masalah prostitusi ini masih saja belum mendapatkan solusi yang tepat. Anggota mereka bahkan semakin banyak. Kelompok-kelompok tersebut biasanya membuat sebuah lokalisasi seperti lokalisasi PSK di Gang Dolly Surabaya, Kramat Tunggak di Jakarta, Sarkem di Yogyakarta, Saritem di Bandung, Kalli Jodoh di Jakarta dll. Biasanya mereka menawarkan diri disuatu diskotik atau suatu kafe, bahkan akhir-akhir ini sangat ramai dibicarakan PSK yang menawarkan diri secara online.

            Bagi masyarakat perbuatan menjual diri dianggap sangat buruk dan hina dibandingkan perbuatan paling buruk lainya. Bahkan didalam keluarga dan masyarakat, mereka sering kali di pandang sebagai wanita tak bermoral, tidak memiliki kehormatan diri sebagai manusia. Mereka sering dikucilkan di masyarakat dan kehadiranya selalu ditolak masyarakat serta cenderung dianggap sebagai sampah masyarakat.

            Dalam menanggapi masalah prostitusi, di setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda, ada yang mengkategorikan sebagai tindak pidana, namun ada pula yang bertindak diam dengan berbagai pengecualian. Berkaitan dengan prostitusi, KHUP di Indonesia mengaturnya dalam dua pasal yaitu pasal 296 dan pasal 506. Pasal 296  menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikanya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. 

Sedangkan pasal 506 menyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikanya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Didalam Undang-undang tersebut hanya mengatur bagi orang yang membantu dan menyediakan pelayanan seks  seperti mucikari atau germo, namun tak mengatur  para pekerja seks. Jika kita amati banyak PSK yang tidak melalui mucikari dalam melaksanakan perbuatanya.

Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, undang-undang  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

            Dibidang kesehatan, banyak sekali masalah-masalah yang ditimbulkan dari Perkerja Seks Komersial ini, yaitu mereka pelaku PSK ini dapat menginap HIV, AIDS, atau menyakit menular lainya yang disebabkan oleh hubungan seksual. Bahkan diantara mereka banyak yang hamil diluar nikah. Untuk mengantisipasi masalah tersebut diperlukan peran tenaga kesehatan untuk memberikan penyuluhan dibidang kesehatan mengenai bahaya dari hubungan bebas.

Banyak PSK di Indonesia dilatarbelakangi berbagai hal yang membuat mereka terjerumus dalam pekerjaan yang dianggap kotor tersebut, faktor-faktor tersebut diantaranya yaitu:

a.       Perekonomian atau Kemiskinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun