Mohon tunggu...
Tri Candra Wati
Tri Candra Wati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi UIN SUSKA Riau program studi Administrasi Negara semester 5

Education

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Etika Pelayanan Publik yang Berkualitas dalam Mencegah KKN

29 Desember 2022   17:14 Diperbarui: 29 Desember 2022   17:25 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara etimologi, etika diartikan sebagai kebiasaan atau watak. Sedangkan secara terminologi, etika dimaksudkan dalam dua makna, yaitu ilmu dan nilai. Etika sebagai ilmu membahas mengenai hal baik dan buruk serta mengenai hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika sebagai nilai membahas mengenai hal-hal yang salah atau benar terhadap apa yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 

Gambaran secara umum, pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat berupa pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administrasi lainnya yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Rohman et.al (2010:24) mengatakan etika pelayanan publik sebagai suatu cara dalam melayani masyarakat dengan kebiasaan terkanung  nilai-niali hidup dan hukum yang mengatur tingkah laku manusia.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa etika pelayanan publik atau administrasi publik merupakan pengetahuan mengenai ajaran moral atau watak yang dapat dinilai baik dan buruk, benar dan salah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna pemenuhan kebutuhan administrasi pemerintahan.

Sebagai masyarakat tentu saja kita menginginkan pelayanan yang diberikan tersebut adalah pelayanan yang baik dan benar. Dalam penerapannya, salah satu contoh etika yang baik adalah dengan penerapan senyum, sapa, salam dan ramah serta dengan penuh ketulusan dalam melayani masyarakat. Namun tidak hanya itu, dalam penerapan etika yang dapat dinilai baik dan benar oleh masyarakat seorang administrator harus memberikan pelayanan sesuai standar dan kode etik yang berlaku. 

Apabila ada pelanggaran, maka penyelenggara pelayanan dapat dikatakan maladministrasi. Apa itu maladministrasi? Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah suatu perbuatan menyimpang atau melawan hukum dengan melampaui wewenang dan menyalahgunakan wewenang untuk tujuan yang lain serta melalaikan dan mengabaikan kewajiban hukum yang ada dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Banyak macam jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para administrator pemerintah yang semuanya masuk dalam satu lingkar permasalahan yaitu (KKN). KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) itu merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian besar pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi perhatian serius karena telah menjadi keluhan ditengah masyarakat dan berharap permasalahan pada pelayanan publik ini segera ditindaklanjuti agar terciptanya pelayanan yang baik dan berkualitas, karena palayanan publik yang baik dan berkualitas adalah hak setiap warga Negara.

KKN yang terjadi di Negara ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, Yang Pertama, kurangnya ketegasan peraturan yang berada pada tingkat atas. Dengan kata lain, peraturan pada pemerintah pusat masih terkesan lemah. 

Karena hal itulah para penyelenggara pelayanan dapat dengan mudah menemukan celah dan melakukan penyimpangan. Karena adanya celah tersebut pemerintahan dibawahnya pun juga tidak meunutup kemungkinan untuk melakukan penyimpangan, padahal sudah dibarengi sanksi yang cukup membuat cemas dan kehati-hatian dalam melakukan penyimpangan namun tetap saja tidak menimbulkan efek jera.
 

Kedua, sistem birokrasi yang berbelit-belit dan lambat. Sistem birokrasi yang terkesan lambat ini biasanya disebabkan oleh kesengajaan yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan dalam proses pemenuhan kebutuhan. Dengan begitu para oknum tadi memanfaatkan situasi ini yang menyebabkan masyarakat dihadapkan oleh dua pilihan yaitu menambah uang untuk mempersingkat waktu penyelesaian atau menambah waktu untuk penyelesaian yang cukup lama.

Ketiga, kurangnya kompetensi yang dimiliki setiap administrator. Penempatan para birokrat pada posisi jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya dapat menyebabkan kurangnya keterampilan dalam menjalankan sistem birokrasi, sehingga jalannya birokrasi yang baik dan efisien sulit terwujud dan akan semakin memburuk.

Korupsi di Indonesia saat ini benar-benar sudah mendarah daging. Apalagi korupsi yang terjadi di lingkungan pelayanan publik pada sektor pemerintahan, mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah. Contoh korupsi yang terjadi pada sektor publik ini seperti pungutan liar dan grafitasi. Pungutan liar juga terjadi karena rendahnya pengawasan dan etika para penyelenggara pelayanan yang memanfaatkan keadaan mendesak yang dialami masyarakat dalam pengurusan kebutuhan pada birokrasi pemerintah dengan melalui percaloan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun