Mohon tunggu...
Tri Budhi Sastrio
Tri Budhi Sastrio Mohon Tunggu... Administrasi - Scriptores ad Deum glorificamus

SENANTIASA CUMA-CUMA LAKSANA KARUNIA BAPA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menggunakan Fasilitas Negara

18 April 2013   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:59 1380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menggunakan Fasilitas Negara

Sebuah berita, dilaporkan oleh Astri Novaria dan dieditori oleh Edwin Tirani serta dipublikasikan oleh Metronews, berisi keberatan seorang politikus PKS terhadap presiden SBY, yang dianggap telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan yang bukan kepentingan negara. Berikut berita tersebut.

Politikus dari Fraksi PKS Indra menyayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaksanakan konferensi pers persoalan antara Partai Demokrat dan Yenny Wahid menggunakan fasilitas istana negara. "Rasanya tidak etis apabila urusan partai mengunakan fasilitas negara. Istana Negara selayaknya dipergunakan untuk mengurusi persoalan kenegaraan dan rakyat Indonesia, bukan malah dipergunakan untuk kepentingan partai politik tertentu," ujar Indra kepada Media Indonesia, Kamis (18/4).

Menurut Indra, inilah dampak apabila kepala negara atau Presiden merangkap sebagai pengurus partai politik. "Apalagi SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. Keraguan kita semua bahwa apakah SBY mampu menempatkan diri secara benar dan profesional atau tidak mencapuradukan, antara kapasitasnya sebagai presiden dengan posisinya yang saat bersamaan sebagai ketua umum PD semakin nampak jawabanya," tandasnya. "Konprensi pers SBY terkait dengan urusan partai yang mengunakan fasilitas istana negara merupakan jawaban kongkret atas keraguan tersebut," imbuhnya.

Pihaknya juga menilai tentu sebagai seorang Presiden akan sangat sulit memisahkan antara posisinya sebagai kepala negara dan posisinya sebagai Ketua Umum PD, hal ini kata Indra, bukan sebatas persoalan hari libur atau hari kerja semata. Melainkan, masalah totalitas dan tanggung jawab. Ia menambahkan, Presiden bukanlah milih sebuah partai atau kelompok, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.

Berita ini kemudian ditanggapi oleh seorang facebooker. Berikut tanggapan tersebut.

Tidak cuma presiden, rasanya semua orang yang kebetulan mendapat 'fasilitas dari negara' sudah dapat dipastikan pasti 'pernah atau malah terus menerus menyalahgunakan' fasilitas negara tersebut. Mengapa? Jawabnya sederhana ... karena memang sulit untuk tidak menggunakannya. Sebagai contoh kecil dan sederhana, perhatikan contoh ini. Negara melalui APBN mendanai pengadaan kursi - ya kursi tempat duduk. Siapa yang bisa menjamin bahwa tempat duduk ini hanya digunakan manakala orang yang mendapat fasilitas tersebut sedang memikirkan atau mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan negara? Pasti tidak ada jaminan, bukan? Jadi simpulannya, sudahlah jangan mengada-ada tentang penyalahgunaan fasilitas negara ini. Semua melakukan pelanggaran, dan setiap hari. Jadi apanya yang salah? Ya aturannya...

Untuk PKS, emangnya 'ente-ente' ini tidak pernah menyalahgunakan fasilitas negara yang pernah diberikan pada partai atau anggota partai anda? Pasti pernah, bukan? Lalu apa bedanya ente-ente dengan SBY? Sama kan? Memang, tidak karena sama-sama pernah - mungkin beda skala - lalu dua-duanya sama-sama benar. Dua-duanya sama-sama salah.

Maka dari itu sebaiknya diubah saja dah peraturan tentang ini. Tetap idealis tetapi juga menjejak bumi. Semua fasilitas yang diberikan oleh negara pada seseorang tentu saja bebas digunakan selama 24 jam. Yang tidak boleh dilakukan adalah 'korupsi dan berdusta'. Pejabat negara itu taruhannya hanya dua ini. Jika tidak korupsi dan berdusta, maka 90% pekerjaannya sukses dan berhasil. Yang 10% berkaitan dengan profesionalisme dan keterampilan dan ilmu pengetahuan dan teknologi dan... ini... dan itu... Ok?

Fasilitas Negara

Agar khalayak ramai dapat memberi tanggapan secara berimbang terhadap berita dan komentar di atas mungkin ada baiknya dilihat sejenak beberapa aturan yang diamanatkan oleh UU dan kemudian dijabarkan dalam PP tentang fasilitas negara dan pejabat negara seperti dalam catatan yang diambil dari sebuah situs. Berikut catatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun