Mohon tunggu...
Tri Budhi Sastrio
Tri Budhi Sastrio Mohon Tunggu... Administrasi - Scriptores ad Deum glorificamus

SENANTIASA CUMA-CUMA LAKSANA KARUNIA BAPA

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kasidi Nomor 231: Drama yang Belum Usai

1 Desember 2020   07:35 Diperbarui: 1 Desember 2020   07:43 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cumaberita.com

Kasidi 231  Drama yang Belum Usai

29 September 2016, persidangan Jessica yang didakwa membunuh Mirna dengan racun sianida memasuki persidangan yang ke 26. Sebenarnya sudah ribuan persidangan serupa telah terjadi tetapi karena yang ini disiarkan secara langsung paling tidak oleh dua TV swasta maka jadilah lebih heboh. Persidangan belum selesai, putusan hakim belum diketuk, tetapi atmosfer 'menghukum' terasa lebih kental dibandingkan dengan suasana 'mengadili' dan ini tentu saja tidak benar.

Itulah sebabnya mengapa nama institusinya adalah 'pengadilan negeri' bukan 'penghukuman negeri'. Drama belum sampai ke ujungnya, tontonan masih akan digelar dan disiarkan, keadilan masih harus ditegakkan, fakta apa yang sebenarnya terjadi masih harus dikuak, dan seterusnya dan seterusnya. Mirna meninggal sudah pasti. Karena APA? Belum pasti. Siapa pelakunya? Penyebab kematian belum pasti lalu bagaimana mau membicarakan siapa pelakunya? Singkat kata drama yang belum usai ini masih menyimpan banyak kemungkinan. Lalu apa hubungannya dengan Kasidi no. 231? He he he ... dikatakan ada kok ya terasa tidak ada, tetapi dikatakan tidak ada kok ya terasa ada. Lho kok bisa?

Silahkan simak dua hal berikut mungkin pertanyaan ini akan terjawab dengan sendirinya. Pertama bagaimana Tuhan didakwa, 'diadili', lalu atas desakan orang banyak dijatuhi hukuman mati, lalu ya benar-benar dihukum mati sebagaimana layaknya seorang penjahat besar dengan kejahatan superberat dengan jenis hukuman mati yang paling kejam pada masanya. Orang yang tidak bersalah, orang yang berusaha mengajar dan menyelamatkan mereka yang tersesat, ternyata dihukum mati dengan tuduhan berat termasuk dihujat. Yang kedua berkaitan dengan satu sidang pengadilan pada masa kolonial dulu. Pada sidang pemeriksaan terdakwa setelah sekali lagi ditanya apakah telah membunuh, terdakwa menjawab tidak. Mengapa tidak? Terdakwa menjawab karena 'saya orang baik'. Persidangan terus berlangsung, tetapi sebelum keputusan dijatuhkan si pembunuh sebenarnya muncul di pengadilan dan mengakui perbuatannya. Hakim terkejut. Sidang harus dimulai lagi dari awal dengan terdakwa baru. Lalu bagaimana dengan terdakwa yang ini?

Ternyata terdakwa yang bukan pembunuh ini tetap dihukum. Ketika hakim ditanya oleh terdakwa 'mengapa saya tetap dihukum', hakim menjawab 'karena kamu sombong'. Lho kok sombong? Jawab sang hakim: 'Karena kamu mengatakan 'Saya orang baik'. Itu sombong, tahu?'.

Ketika Kasidi no. 231 ini selesai ditulis, Jessica sedang ditanyai oleh JPU. Apakah Jessica juga akan menyatakan dirinya baik sehingga kan tidak mungkin dia membunuh temannya? Apakah karena jawaban ini dia akan dihukum? Mungkin kejadian seperti jaman kolonial dulu tidak akan terjadi lagi tetapi yang diharapkan seseorang itu dihukum karena memang benar-benar terbukti bersalah dan hukumannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasidi no. 231 - -- tbs/sda -28092016

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun