Mohon tunggu...
Triana Pujilestari
Triana Pujilestari Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memotret Pembangunan Desa Melalui Pendataan PODES

26 Juni 2021   14:17 Diperbarui: 26 Juni 2021   14:27 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

DESA merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdekat bagi masyarakat. Dulu, orang sering beranggapan kalau desa bukanlah tempat yang tepat untuk mencari pekerjaan dan penghasilan sehingga orang berbondong-bondong melakukan urbanisasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan layak di kota. Namun kini, setelah lebih dari setahun pandemi Covid-19 mendera Indonesia, yang terjadi malah sebaliknya. Orang kembali ke desa untuk tetap bertahan di tengah badai pandemi.

Pandemi telah melemahkan perekonomian Indonesia. Masyarakat kota melakukan ruralisasi akibat adanya pandemi. Dampak ekonomi lebih berat dirasakan oleh masyarakat perkotaan dibandingkan perdesaan. Terutama bagi pekerja informal di kota yang harus kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

Kembalinya orang kota ke desa sebagai dampak dari pandemi, mengakibatkan bertambahnya beban pembangunan desa sebagai prioritas pembangunan nasional. Menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Indeks Pembangunan Desa (IPD)

Mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan merupakan cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa mandiri dan berkelanjutan yang dimaksud yaitu desa yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Kondisi desa yang demikian dapat mempersempit kesenjangan antara desa dan kota (bias urban). Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.

Pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024. 

Membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan juga merupakan salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada Nawacita ketiga. Oleh karena itu sudah seyogyanya desa sebagai wilayah terkecil pemerintahan mendapatkan perhatian khusus agar pembangunan nasional dapat terwujud.

Perkembangan pembangunan desa dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Desa (IPD). IPD menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status desa tertinggal, desa berkembang dan desa mandiri. Terdapat lima dimensi yang digunakan untuk menyusun IPD, yaitu Dimensi Pelayanan Dasar, Dimensi Kondisi Infrastruktur, Dimensi Aksesbilitas Transportasi, Dimensi Pelayanan Umum, dan Dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Pengumpulan data untuk mengukur IPD dilakukan melalui kegiatan pendataan Potensi Desa (PODES). Pendataan PODES 2021 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tanggal 2 -- 30 Juni 2021.

PODES 2021 mencakup seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementrian terkait di seluruh Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun