Keprihatinan banyak pihak terhadap virus korupsi yang telah mengunggis uang Negara semakin tidak karuan, pada tahun 2003, pemerintah Indonesia  membentuk suatu Lembaga yang mengenai masalah korupsi yaitu KPK. Semenjak dibentuknya KPK , barulah publik mengetahui bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat menghawatirkan. Korupsi merupakan perbuatan amoral yang dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dan menyimpang dari aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau kelompok.
Negara Indonesia menempati urutan ketiga negara terkorup di dunia. Untuk mengurangi keprihatinan tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengkoordinir kementrian Pendidikan dan kebudayaan untuk melaksanakan aksi pengembangan Pendidikan anti korupsi pada mahasiswa. Direktorat Jendral Pendidikan Tingkat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan KPK. Mengadakan penyuluhan Pendidikan anti korupsi untuk mahasiswa.
Dengan adanya pembelajaran tentang anti korupsi, di harapkan mahasiswa memahami betapa bahayanya perbuatan korupsi bila terus berkembang, sehingga diharapkan bagi mahasiswa sebagai penerus bangsa, sebagai pemimpin masa mendatang yang tidak terjerumus ke dalam perbuatan korupsi.
Kerusakan akibat korupsi semoga saja dapat di minimal kan dengan adanya penyuluhan-penyuluhan bagi pelajar dari sekolah dasar sampai tingkat strata. Semoga karakter pada diri individu mahasiswa tertanam nilai-nilai agar tidak melakukan korupsi serta dapat berperan menjadi individu yang ber integrasi untuk menjalankan peran di masyarakat.