Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Tarif Tol Sebaiknya Dibatalkan

29 Februari 2024   16:24 Diperbarui: 29 Februari 2024   16:29 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simpang susun tol Cilincing (Sumber gambar:KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Kenaikan Tarif Tol Sebaiknya Dibatalkan 

Pemerintah memberikan kado pahit menjelang bulan Ramadhan berupa kenaikan tarif sejumlah ruas tol. Kenaikan tarif tol itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kebijakan untuk menaikan tarif tol sudah barang tentu mendapat gugatan dari masyarakat. Pemerintah sebaiknya membatalkan kenaikan tersebut mengingat kondisi masyarakat sedang "klenger" dihantam berbagai macam kenaikan kebutuhan pokok.

Selama ini UU Jalan menyatakan ada evaluasi tarif dua tahun sekali. Ironisnya pasal tersebut ditafsirkan mentah-mentah sebagai kenaikan tarif. Padahal secara akal sehat bisa jadi tafsir evaluasi bisa saja tidak naik, bahkan bisa saja menurunkan.

Publik harus berani menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pasal tersebut kurang masuk akal dan mengubur hakekat Res Publica. Terkait dengan pembangunan dan kebijakan ekonomi harusnya menjunjung tinggi Res Publica. Para pendiri bangsa menegaskan, Res Publica Indonesia adalah menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama diselenggarakannya pemerintahan.

Kebijakan pembangunan seperti misalnya kenaikan tarif jalan tol dan tarif listrik yang seenak udelnya jelas memunggungi Res Publica. Tentunya MK akan mendengar dan memperhatikan hati nurani rakyat dan memenangkan akal sehat yang berusaha dikubur oleh pengusaha yang mencari untung berlebihan.

Pemerintah Jokowi sebaiknya bersikap bijak dengan melakukan moratorium tarif jalan jalan tol hingga situasi benar-benar memungkinkan. Pemerintah harus memperhatikan seruan para pendiri bangsa, bahwa dalam menyusun peraturan dan kebijakan pembangunan itu harusnya menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia .

Apalagi masalah Standar Pelayanan Minimum (SPM) nya, sebagai syarat persetujuan kenaikan tarif tol masih bermasalah. Esensi SPM yang sebenarnya adalah terkait dengan keharusan yang bersifat teknis bagi kontraktor. SPM harus dipenuhi oleh pihak kontraktor tetapi tidak selayaknya dikaitkan dengan upaya untuk membebani rakyat.

Masyarakat harus secepatnya menggugat lewat MK terkait dengan landasan hukum tarif tol. Seperti diketahui, tarif jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 di peraturan tersebut berbunyi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber gambar:KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber gambar:KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun