Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Terobosan Pembiayaan Kuliah Hadapi Liberalisasi Perguruan Tinggi

1 Februari 2024   14:17 Diperbarui: 3 Februari 2024   04:30 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tabungan pendidikan kuliah. (Sumber: Dok. Shutterstock via kompas.com) 

Perguruan tinggi di negeri ini sudah dicengkeram oleh liberalisasi. Kasus mahasiswa ITB yang tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT), kemudian yang bersangkutan diumpankan kepada pinjaman online (alias penjol) merupakan puncak gunung es masalah pembiayaan kuliah di negeri ini. 

Masalah mahasiswa yang tidak berdaya membayar UKT terjadi di seluruh perguruan tinggi (PT). Masalah tersebut adalah salah satu implikasi pemerintah yang menggelar liberalisasi PT. 

Tidak hanya mahasiswa saja yang terjerat ketidakmampuan membayar uang kuliah, pihak pengelola PT juga semakin banyak yang kesulitan memenuhi pembiayaan operasional.

Liberalisasi perguruan tinggi berlaku sejak pemerintah melakukan ratifikasi atau kesediaan dalam menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS), yaitu perjanjian mengenai perdagangan dan jasa bagi anggota World Trade Organization (WTO).

Setelah Indonesia melakukan ratifikasi WTO, otomatis juga mengesahkan liberalisasi pendidikan tinggi. Hal itu terlihat melalui undang undang dan peraturan pemerintah lainnya, yakni melalui UU nomor 20 tahun 2003, peraturan pemerintah (PP) nomor 61 tahun 1999,dan UU nomor 12 tahun 2012. 

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut juga mencakup tentang pendanaan pendidikan tinggi, keikutsertaan masyarakat, pengawasan dari pemerintah dan kontrol, dan pendirian pendidikan tinggi oleh asing.

Khusus untuk penyediaan pendidikan tinggi oleh asing, WTO memiliki mekanisme atau metode tertentu bagi anggotanya. 

Ada empat metode penyediaan pendidikan oleh asing ke negara penerima yaitu melalui : (i) pengadaan lintas batas , (ii) konsumsi luar negeri, (iii) kehadiran komersial , (iv) kehadiran orang alami.

Perlu pemimpin bangsa yang mampu membuat terobosan yang bersifat inovatif, kreatif dan transformatif dalam hal mencetak generasi emas menuju bangsa yang maju.

Indonesia butuh inovasi seperti lembaga Perguruan Tinggi di luar negeri yang menerbitkan obligasi dan bekerja sama dengan lembaga keuangan. Tak bisa dimungkiri, metode pendanaan pendidikan di berbagai belahan dunia saat ini telah sampai pada tahap agilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun