Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketum LBH Perisai Kebenaran, Sugeng Pimpin Rakor EPP

30 September 2022   19:12 Diperbarui: 30 September 2022   19:13 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RAKOR EPP : Ketua Umum LBH Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI (kiri) pimpin rakor bersama Waketum Slamet Kusnandar,SH. (Foto/Media LBHPK).

PURWOKERTO - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Perkara pada Jum'at (30/92022) siang hingga sore.

Rakor EPP (Evaluasi Penanganan Perkara) dipimpin langsung oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI.

Pengurus dan advokat LBH-PK ikuti rakor. (Foto/Media LBHPK).
Pengurus dan advokat LBH-PK ikuti rakor. (Foto/Media LBHPK).

Hadir Wakil Ketua Umum Slamet Kusnandar,SH, Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH, Wasekjen Nugroho Notonegoro,SH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, Kadiv Humas Hangsi Priyanto,SH.,MH, Kadiv Pengembangan Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Teguh Bayu Aji,SH, Kadiv Litigasi M.Rikza Prayoga,SH.,MH, Nurul Adi Nugroho,SH.,MH, Briliyan Wisnu Aji,SH, M. Ihsanul Fuad,SH.

Turur hadir anggota Dewan Penasehat LBH-PK AKBP (Pur). H.Bambang Kuswara,SH dan Staf Khusus Ketua Umum LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI menjelaskan berbagai penanganan perkara yang masuk ke lembaga.

"Penanganan perkara diluar bankum (bantuan hukum) dari tahun ke tahun terus naik," katanya.

Kenaikan berbagai perkara yang masuk ke lembaga itu, masih kata Sugeng adalah bukti kepercayaan publik kepada lembaga, pengurus dan advokatnya.

"Itu semua karena kepercayaan publik kepada lembaga dan kerja tim, semua pihak internal ekternal lembaga," imbuhnya.

Sugeng juga menegaskan setiap pengurus, advokat lembaga berkewajiban untuk berkontribusi kepada lembaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun