PURWOKERTO - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sukses melaksanakan penyuluhan hukum di lima desa secara serempak.
Program Non Litigasi berupa penyuluhan hukum yang masuk pada putaran kedua di laksanakan di satu desa dalam wilayah Kecamatan Bobotsari dan empat desa yang masuk di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H. Sugeng,SH.,MSI melalui Ketua Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada para Kepala Desa dan Tim Penyuluh Hukum LBH-PK yang telah bekerja secara maraton demi suksesnya program tersebut.
"Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Kepala Desa atas kerjasama dalam hal pemberian ijin dan fasilitasi sehingga penyuluhan hukum berjalan lancar, aman dan tertib," ungkap Hartomo,SH.,MH pada awak media saat mengikuti Rakor Sinkronisasi dan Harmonisasi Pelaksanaan Diklat Paralegal Tingkat Nasional secara virtual bersama Ketua Korwil dan Ketua Cabang LBH-PK seluruh Indonesia di Kantor Pusat, Kranji, Purwokerto pada Senin (2/8).
Selanjutnya Hartomo menyampaikan bahwa Ketua Umum LBH-PK mengatakan Kepala Desa yang wilayahnya ketempatan penyuluhan hukum berarti sudah ikut mensukseskan tersosialisasikanya program bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tak mampu.
"Semua stakeholder, komponen dan elemen bangsa ini harus memahami dan bersinergi agar UU RI No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis di ketahui publik sampai rakyat kecil," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui pada Rabu (28/7) dan Kamis (29/7) Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran telah melaksanakan program penyuluhan hukum gratis di lima titik atau desa secara serempak.
Desa-desa tersebut adalah :
(1). Rabu (28/7). Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Kades Suratno,S.Pd. Tema UU RI No. 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Narasumber utama Slamet Kusnandar,SH (Waketum LBH-PK). Hadir 30 orang yang merupakan perwakilan unsur Pemdes, Lembaga Tingkat Desa, PKK, Linmas dan sejumlah tokoh agama, pemuda, masyarakat setempat.
(2). Kamis (29/7). Desa Karangkemiri, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Kades Ibu Sukmiah. Â Tema UU RI No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Narasumber utama Slamet Kusnandar,SH (Waketum LBH-PK). Hadir 30 orang.