PURBALINGGA - Program non litigasi penyuluhan hukum gratis bertema UU RI No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 1/1974 Tentang Perkawinan kembali di helat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kamis (29/7).
Program yang merupakan buah kerjasama Kantor Pusat LBH-PK dan Kanwil Kemenkumham Jateng ini dilaksanakan di aula balai desa setempat. Peserta 30 orang yang merupakan perwakilan komponen kelembagaan desa serta tokoh atau orang yang ditokohkan pada desa tersebut.
Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 Wib itu diampu oleh Sakim  yang bertindak sebagai pembawa acara sekaligus moderator sesi tanyajawab.
Sakim sendiri merupakan tokoh masyarakat dari jalur pengabdian Danton (Komandan Peleton) Linmas (Perlindungan Masyarakat) pada desa tersebut serta DANSATLINMAS (Komandan/Ketua Satuan Perlindungan Masyarakat) Kecamatan Kemangkon dan Wakil Ketua Pokdarkamtibmas Tingkat Kabupaten (Polres Purbalingga).
Kepala Desa Sumilir Drs. Tukiman melalui Sekretaris Desa Wiswanto mengatakan penyuluhan hukum gratis dari LBH-PK amat bermanfaat bagi warganya. Ia pun menyambut positif serta mengapresiasi kegiatan tersebut.
"Ini program bagus, berkwalitas, amat bermanfaat bagi warga desa yang memang awam hukum," katanya.
LBH-PK Pusat menghadirkan KH. Sahron,SH sebagai narasumber utama dan Khusen,SH sebagai pendamping narasumber.