Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH-PK Cabang Wonosobo Tangani Kasus Pidana Probono

25 Juni 2021   14:31 Diperbarui: 25 Juni 2021   14:33 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H. IkhsanAl Hakim, SH Ketua LBH-PK Cabang Wonosobo/Dokumentasi pribadi

WONOSOBO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Wonosobo melangsungkan sejumlah agenda.

Diantaranya penandatanganan pendampingan perkara pidana (Probono) pelecehan dan penyekapan korban selama 3 (tiga) hari dan gelar perkara pada Jumat (25/6). 

Ketua LBH-PK Cabang Wonosobo, H. Ikhsan Al Hakim, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut akan di dampingi oleh lawyer, pengacara, advokat di lembaganya yaitu ia sendiri dan Manarul Irvan Faizi serta tim humas, Musodiq.

"Betul, kami sedang menangani itu dan ini prodeo ya," kata advokat muda berbakat yang sekaligus menjabat Kadiv Litbang pada LBH-PK Pusat, Kranji, Purwokerto.

Ia menambahkan sementara kasus akan diangkat di Unit PPA Polres Wonosobo.

Mas Ikhsan demikian sapaan akrabnya, mengungkap bahwa kasus probono adalah kasus yang gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

"Penanganan, pendampingan kasus probono oleh advokat di lembaganya merupakan bakti dan pengabdian kami pada bangsa, negara dan masyarakat miskin atau tak mampu," pungkasnya di kantor LBH-PK Cabang Wonosobo, Jl. Selomerto, Kretek, Km.6, RT. 04 RW. 03, Semayu, Selomerto, Wonosobo.

(*). Liputan : Sugiyantoro. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun