WONOSOBO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Wonosobo melangsungkan sejumlah agenda.
Diantaranya penandatanganan pendampingan perkara pidana (Probono) pelecehan dan penyekapan korban selama 3 (tiga) hari dan gelar perkara pada Jumat (25/6).Â
Ketua LBH-PK Cabang Wonosobo, H. Ikhsan Al Hakim, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut akan di dampingi oleh lawyer, pengacara, advokat di lembaganya yaitu ia sendiri dan Manarul Irvan Faizi serta tim humas, Musodiq.
"Betul, kami sedang menangani itu dan ini prodeo ya," kata advokat muda berbakat yang sekaligus menjabat Kadiv Litbang pada LBH-PK Pusat, Kranji, Purwokerto.
Ia menambahkan sementara kasus akan diangkat di Unit PPA Polres Wonosobo.
Mas Ikhsan demikian sapaan akrabnya, mengungkap bahwa kasus probono adalah kasus yang gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.
"Penanganan, pendampingan kasus probono oleh advokat di lembaganya merupakan bakti dan pengabdian kami pada bangsa, negara dan masyarakat miskin atau tak mampu," pungkasnya di kantor LBH-PK Cabang Wonosobo, Jl. Selomerto, Kretek, Km.6, RT. 04 RW. 03, Semayu, Selomerto, Wonosobo.
(*). Liputan : Sugiyantoro.Â