Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narkoba Senilai 3,1 Miliar Dimusnahkan Polres Banyuasin

15 Agustus 2018   12:05 Diperbarui: 15 Agustus 2018   12:14 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sitaan Nakorba jenis Ganja 34Kg, Shabu-Shabu 2Kg, dan 2.655 butir ekstasi  total keseluruhan Senilai Rp 3,1 Miliar di Halaman Satres Nakorba Polres Banyuasin,Rabu(15/8/2018)

Prosesi pemusnahan di hadiri  Direktorat  Polda sumsel, AKBP Imran Gunawan, Dandim 0430 Banyuasin Mayor CZI Agus, Ketua BNK Banyuasin, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto S,IK Kapolsek Betung AKP Nazirudin, Kapolsek pangkalan balai AKP M.Bayu Agustian, Satpolpp, Kejari, Lapas, Dinsos, Dinkes, toko masyarakat dan tamu undangan.

dokpri
dokpri
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik  mengatakan sebagaimana yang di amanatkan direktorat Polda Sumsel  tentang nakortika yang mewajibkan barang bukti Nakorba harus  di Musnahkan.

"Barang yang dimusnahkan 2.655 butir Extacy, 2Kg paket besar Shabu-Shabu Serta nakortika jenis Ganja 34kg senilai 3,1 Miliar," ucap Yudhi.

Ditambahakan Yudhi, Total ada 50 kasus dan 71 orang tersangka yang sudah berhasil di ungkap satres Nakorba polres Banyuasin kurun waktu 6 Bulan terakhir. 8 Kasus untuk Extacy , 40 Kasus Untuk Shabu dan 2 kasus untuk Ganja.

"Untuk Kasus ganja, penangkapan pertama 10kg dan kedua 24kg kurun waktu 6 bulan terakhir," ungkapnya.

Yudhi menambahkan bahwa dia mengapresiasi kasat Res Narkorba AKP Liswan bersama anggotanya telah mengungkap kasus narkoba yang besar, yang telah di ungkap selama ini, yang menempatkan Polres Banyuasin selalu Masuk 2 besar dalam mengungkap kasus Nakorba di wilayah Polda Sumsel.

"Polres Banyuasin menjadi 2 besar dalam pengungkapan kasus terbesar Nakorba dari Polres yang ada di wilayah Polda Sumsel nomor satu Polresta Palembang,"Ucap Yudhi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun