Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencuri SBW Berhasil Diringkus Polisi

9 Agustus 2018   17:34 Diperbarui: 9 Agustus 2018   17:52 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pecuri sarang burung walet (SBW) milik Sugiono Bin Suwardi warga RT 03/RW 02 Kecamatan Makarti Jaya yang terjadi pada 17 Juli lalu jam 08.00 WIb berhasil diringkus Polisi Sektor Makarti Jaya. Pelakunya adalah Dedi Rahmudi Bin Ahmad Saleh (23) warga Kelurahan Makarti Jaya.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Suraya Markus Pinem SIK SH, melalui Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono SH, mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban, bahwa kehilangan sarang burung walet.

Berdasarkan laporan, dengan Nomor Lp/B. 05 /VII/2018/Sumsel/BA/Sek MKTJ, pada rabu (17/7) lalu oleh korban Sugiono Bin Suwardi. "Setelah Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makarti Jaya, Anggota langsung melakukan Olah TKP, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil mengantongi nama tersangka," kata Kapolsek.

Besoknya, anggota polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan. 

"Pelaku di tangkap, kemudian langsung di bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang dia.

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui pencurian itu dengan cara membuka kunci gedung walet, kemudian mengambil sarang walet menggunakan sebilah lading dan center untuk penerangan.

"Pelaku ini beraksi, setelah mengambil kunci gedung walet yang disimpan korban di atas ventilasi. Setelah masuk dalam gedung, pelaku langsung melakukan aksinya. Barang tersebut dijual mendapatkan hasil sebesar Rp 25 juta rupiah,"bebernya.

Akibat perbuatannya pelaku saat ini di tahan dalam sel tahanan Polsek Makarti Jaya dan diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dari pengakuan pelaku kasus kejahatan yang dilakukan mencuri karena desakan ekonomi keluarga. " Aku terpakso mencuri, kareno menutupi kebutuhan keluarga," katanya (ti)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun