Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu,S.H menerima penyerahan 1 pucuk Senjata Api Ilegal jenis laras panjang dari Arjuna selaku Kepala Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.Â
Penyerahan 1 pucuk Senpira tersebut bertempat di Mapolsek Pulau Rimau yang diterima Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu, S.H yang diwakili oleh Kanit Provos Polsek Pulau Rimau Bripka Heri. Minggu (27/5) jam 10.00 WIB.
Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu, S.H melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi mengatakan bahwa, Senjata Api ilegal tersebut diserahkan warga kepada Kades dengan Sukarela tanpa paksaan. "Kemudian oleh kades Mukut. Bapak Arjuna diserahkan ke Polsek Pulau Rimau yang diterima Oleh Kapolsek Pulau Rimau diwakili oleh Kanit Provost Bripka Heri dan Kemudian dibuatkan berita acara serah terima," ujar Ery.
Dikatakan Ery, Penyerahan senjata api dari masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kapolsek Â
Pulau Rimau melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas dimana Kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal harap diserahkan ke Mapolsek Pulau Rimau, apabila diserahkan maka tidak akan dipidanakan.
"Namun sebaliknya bagi masyarakat yang kedapatan oleh Polri bahwa ada warga yang menyimpan senjata api ilegal, maka akan dipidanakan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 Tahun Penjara," ungkap Ery.
Menurut Ery, himbauan Kapolsek Pulau Rimau tersebut membuahkan hasil "Ini terbukti pada Minggu (27/5) ada warga dari Desa Mukut yang  menyerahkan 1 pucuk Senpira yang penyerahanya diwakili oleh Kades Mukut yaitu Bapak Arjuna," pungkas Ery. (ti)