Kapolsek Talang Kelapa KOMPOL IRWANTO, SIK, MH didampingi Kasi Humas Ipda JUANDA HTD, Kanit Reskrim IPTU HARUN dan Bhabinkamtibmas kel Tanah Mas Brigpol Eka Dinata, Â menerima 2 (dua) pucuk serahan senjata api rakitan, Kamis (24/5) sekitar pukul 13.00 wib di Mapolsek Talang Kelapa
"Dua Senpira yang diterima dari Warga Kelurahan Tanah Mas yang diserahkan oleh Tokoh masyarakat JUNAIDI berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dan laras dari besi" Jelas KapolsekÂ
Penyerahan senjata api dari masyarakat ini lanjutnya merupakan tindak lanjut Himbauan Kapolsek Talang Kelapa melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas bahwa bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal harap diserahkan ke Polsek Talang Kelapa
"Apabila diserahkan maka tidak akan dipidanakan, dan sebaliknya apabila kedapatan oleh Polri bahwa ada masy yg menyimpan senjata api ilegal maka akan dipidanakan dengan ancaman hukuman kurungan maks 12 Tahun Penjara" Katanya
Penyerahan senjata api tersebut langsung diterima oleh Kapolsek Talang Kelapa serta dibuatkan berita acara serah terimanya.(Ti)Â