Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Senpira Diterima Polsek Talang Kelapa dari Masyarakat

24 Mei 2018   18:43 Diperbarui: 24 Mei 2018   18:48 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polsek Talang Kelapa

Kapolsek Talang Kelapa KOMPOL IRWANTO, SIK, MH didampingi Kasi Humas Ipda JUANDA HTD, Kanit Reskrim IPTU HARUN dan Bhabinkamtibmas kel Tanah Mas Brigpol Eka Dinata,  menerima 2 (dua) pucuk serahan senjata api rakitan, Kamis (24/5) sekitar pukul 13.00 wib di Mapolsek Talang Kelapa

"Dua Senpira yang diterima dari Warga Kelurahan Tanah Mas yang diserahkan oleh Tokoh masyarakat JUNAIDI berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dan laras dari besi" Jelas Kapolsek 

Penyerahan senjata api dari masyarakat ini lanjutnya merupakan tindak lanjut Himbauan Kapolsek Talang Kelapa melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas bahwa bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal harap diserahkan ke Polsek Talang Kelapa

"Apabila diserahkan maka tidak akan dipidanakan, dan sebaliknya apabila kedapatan oleh Polri bahwa ada masy yg menyimpan senjata api ilegal maka akan dipidanakan dengan ancaman hukuman kurungan maks 12 Tahun Penjara" Katanya

Penyerahan senjata api tersebut langsung diterima oleh Kapolsek Talang Kelapa serta dibuatkan berita acara serah terimanya.(Ti) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun