Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo mengusulkan agar DPR merevisi UU ITE. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi.
Nah, Kompasianer, apa saja hal-hal yang perlu ditegaskan dari direvisinya UU ITE ini? Sudahkah UU ITE ini dengan baik dan benar mengatur transaksi elektronik yang justru belakangan kerap menjadi persoalan?
Silakan beri tanggapan maupun opini terkait topik berikut dengan menambahkan label Revisi UU ITE (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.