Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah dalam kasus pelanggaran pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Buni karena bersalah telah mengubah video pidato bekas Ahok di Kepulauan Seribu. Berikan ulasan Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: VONIS BUNI YANI (tanpa spasi) pada artikel Anda.Â