Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

UNDANG-UNDANG MK INGIN DIREVISI (LAGI)

30 November 2023   13:54 Diperbarui: 30 November 2023   13:57
UNDANG-UNDANG MK INGIN DIREVISI (LAGI)

Kompasianer bagaimana tanggapanmu mengenai revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK)? Apakah revisi ini akan kian memperbaiki marwah MK sebagai penjaga konstitusi? Atau justru menumpulkan?

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini berencana melanjutkan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam UU tersebut diatur bahwa hakim konstitusi menjabat hingga memasuki usia pensiun pada umur 70 tahun dengan masa jabatan maksimal 15 tahun. Artinya, hakim konstitusi akan berhenti di usia 70 tahun atau jika sudah menjabat selama 15 tahun.

Di sisi lain MK sendiri tidak tahu menahu mengenai rencana revisi UU ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kompasianer, bagaimana kamu menilai wacana revisi UU MK ini? Sejauh mana kamu menilai pentingnya revisi yang direncanakan oleh DPR ini? Mengapa revisi tersebut spesifik terkait masa jabatan dan batas usia pensiun hakim konstitusi?

Bagikan opini kamu di Kompasiana dengan menyematkan label Revisi UU MK pada tiap konten yang kamu buat.

LAPORKAN KONTEN
Alasan