Pemerintah beranggapan menaikan iuran peserta BPJS adalah langkah tepat untuk mengatasi defisit keuangan. Kebijakan itu pun akan berlaku per 1 Januari 2020. Â Selain BPJS, sejumlah tarif pelayanan publik juga akan naik pada 2020, tarif listik dan tarif tol.
Kompasianer, bagiamana Anda menyikapi kenaikan harga tarif pelayanan publik ini yang akan ditetapkan awal tahun mendatang? Apakah kenaikan ini masih tergolong wajar, atau sudah termasuk membebani masyarakat?
Bagikan opini Anda di Kompasiana terkait kenaikan tarif pelayanan publik dengan menyematkan label Tarif Pelayanan Publik (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.