Mahkamah Konstitusi membacakan putusan hasil sidang perkara Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Pembacaan putusan ini lebih cepat dari jadwal yang selambat-lambatnya pada Jumat, 28 Juni. Namun atas keputusan rapat permusyawaratn hakim Senin (26/06), majelis hakim konstitusi sepakat memajukan jadwal pemabacaan putusan.
Kompasianer bagaimana opini Anda atas pembacaan putusan sidang perkara Pilpres 2019 ini? Dan setelah putusan MK ini menjadi momen yang tepat untuk kedua belah pihak untuk rekonsiliasi?
Tuliskan opini Anda di Kompasiana dengan menyeertakan label PutusanSidangMK (tanpa spasi) di tiap artikelnya.
Dan jangan lupa juga untuk menyerukan kepada pembaca untuk menerima hasil putusan MK ini.