Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

POLEMIK TENAGA KERJA ASING

25 April 2018   02:47 Diperbarui: 25 April 2018   02:47
 POLEMIK TENAGA KERJA ASING

Masalah Tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia kembali mencuat dan menjadi polemik. Sebab musababnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu bertujuan memudahkan TKA masuk ke Indonesia guna peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Kemudian peraturan itu juga meliputi dunia akademik, di mana pemerintah juga berencana untuk mendatangkan dosen dari luar negeri.

Apakah ini sebuah tantangan terhadap para tenaga kerja di Indonesia untuk terus mengembangkan kemampuannya? Atau, andai saja memang kekurangan tenaga kerja dari berbagai bidang, apa mesti dengan mengimpor dari luar negeri?

Kompasianer, bagiamana tanggapan Anda tentang Perpres ini? Sampaikan ulasan, opini, atau reportase Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: TENAGA KERJA ASING (tanpa spasi) pada artikel Anda.

LAPORKAN KONTEN
Alasan