Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

POLEMIK POLIGAMI DI ACEH

11 Juli 2019   03:29 Diperbarui: 11 Juli 2019   03:29
 POLEMIK POLIGAMI DI ACEH

Daerah Istimewa Aceh akan segera melegalkan poligami berdasarkan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Perihal tersebut akan menjadi salah satu poin diatur dalam Qanun Hukum Keluarga. Rancangan qanun ini lantas diproses melalui pembahasan Komisi VII Bidang Agama dan Kebudayaan DPRA.

Kabar pengesahan aturan poligami kemudian muncul bersamaan dengan diskursus netizen tentang relasi seksual pasutri. Komnas Perempuan menyatakan: pemaksaan hubungan seksual terhadap istri adalah bentuk pemerkosaan. Netizen pun ada yang berpendapat, kalau tidak mau "melayani" suami, ya poligami dapat menjadi opsi.

Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai karut marut yang terjadi di masyarakat seputar pengesahan aturan poligami dalam Qanun Hukum Keluarga Aceh? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label PoligamiDiAceh (tanpa spasi) pada setiap artikel.

LAPORKAN KONTEN
Alasan