Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

PILPRES 2019 DAN PEMILIH GOLPUT

30 Januari 2019   18:36 Diperbarui: 30 Januari 2019   18:36
 PILPRES 2019 DAN PEMILIH GOLPUT

Beberapa hari terakhir ini, pemilih ataupun orang yang mengampanyekan golput mendapatkan ejekan hingga ancaman pidana di ruang publik. Mengenai ancaman tersebut, Pasal 515 UU Pemilu telah memastikan bahwa hanya orang yang menjanjikan atau memberi uang/materi demi seseorang tidak memilih maupun memilih salah satu calon-lah yang akan terkena sanksi pidana.

Kompasianer, bagaimana tanggapan Anda melihat fenomena kehadiran Golongan Putih (Golput) di tahun 2019 berikut respon netizen yang menyertainya, baik pro maupun kontra? Sampaikan opini/pendapatnya dengan menambahkan label FenomenaGolput2019 (tanpa spasi) pada setiap artikel.

LAPORKAN KONTEN
Alasan