Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

TUNDA PILKADA

24 September 2020   01:33 Diperbarui: 24 September 2020   01:34
TUNDA PILKADA

Meski menunda Pilkades, pemerintah tetap memutuskan untuk melanjutkan penyelenggaran Pilkada 2020 meski 2 Perppu masih dalam proses pengkajian. Finalnya, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk tetap melangsungkan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memerintahkan untuk menunda 3.000 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Menurutnya, penundaan Pilkades dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19 karena sulitnya melakukan kontrol, terlebih karena penyelenggaraanya diserahkan kepada para Bupati setempat.

Pertanyaannya, apa sebab yang menjadi dasar perbedaan putusan penyelenggaraan Pilkades dan Pilkada, kalau memang pemerintah berkeinginan mencegah penyebaran infeksi Covid-19? Tidakkah keduanya sama berisikonya? Kompasianer, bagikan opini kamu terkait penyelenggaraan Pilkada dan penundaan Pilkades tahun ini di Kompasiana dengan menyematkan label Tunda Pilkada (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu buat.

LAPORKAN KONTEN
Alasan