Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

NOVEL BASWEDAN TIDAK SENGAJA DISIRAM AIR KERAS

13 Juni 2020   21:46 Diperbarui: 13 Juni 2020   21:46
 NOVEL BASWEDAN TIDAK SENGAJA DISIRAM AIR KERAS

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan dituntut pidana satu tahun penjara. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan menciderai rasa keadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Dalam tuntuan Jaksa, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Akan tetapi, Jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiram air keras ke bagian wajah penyidik senior KPK tersebut.

Berkaca dari kasus penyiraman Novel Baswedan, gentarkah kita terus menyuarakan korupsi yang masih/akan terus terjadi? Bagaimana Kompasianer melihat tuntutan Jaksa atas penyerangan ini? Adakah jaminan keselamatan bila satu waktu kejadian seperti ini terulang? Silakan tulis opini maupun pendapat Kompasianer atas topik berikut dengan menambahkan label Air Keras Novel (menggunakan spasi) pada setiap konten yang dibuat.

LAPORKAN KONTEN
Alasan