Lantas, apa harapan Kompasianer mengenai urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset? Jika sudah diterapkan, bagaimana pemanfaatan aset yang sudah disita? Apakah sebaiknya dilelang, ataukah dimanfaatkan untuk kepentingan umum? Bila tidak disahkan, apakah kita akan selalu mewajarkan penambahan kekayaan para pejabat yang kerap kita lihat ini bukan sebagai pelanggaran hukum? Silakan tambah label RUU Perampasan Aset (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.