Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

KORUPSI BANTUAN BENCANA

4 Januari 2019   04:36 Diperbarui: 4 Januari 2019   04:36
 KORUPSI BANTUAN BENCANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas proyek sistem penyediaan air minum di wilayah bencana Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Persitiwa itu membuat kita patut prihatin atas etika dan empati para pejabat ini. Sebab, bukan tidak mungkin hal serupa terjadi di tengah bencana-bencana lainnya.

Mengutip Harian Kompas (03/12/2018), menunjukkan sejak 2002 dana penanggulangan dan bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah dikorupsi. Sejumlah pejabat dari beberapa daerah seperti di Papua, Jateng, Jabar, Sumut, Sulut, Aceh, dan Riau pun harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

Kompasianer, bagaimana tanggapan Anda melihat fenomena ini? Atau adakah saran kepada pihak berwenang merumuskan pemberian dana bantuan pascabencana agar tidak kembali disunat? Tuliskan opini atau analisa Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label KorupsiBantuanBencana (tanpa spasi) di setiap artikelnya.

LAPORKAN KONTEN
Alasan