Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

EKSPOR LEGALISASI GANJA

3 Februari 2020   23:14 Diperbarui: 6 Februari 2020   00:41
EKSPOR LEGALISASI GANJA

Anggota DPR Komisi VI Rafly Kande dari Fraksi PKS melontarkan usulan agar ganja jadi komoditas ekspor. Usulan itu kemudian memicu pro-kontra. Bila melihat negara-negara lain, seperti melansir KOMPAS.com dari Forbes, pelegalan ganja sebagai komoditas untuk obat-obatan sebenarnya sudah dilakukan beberapa negara.

Namun, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia. Sebab, aspek hukum legalisasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kompasianer, bagaimana pandangan Anda mengenai ganja yang diusulkan menjadi komoditas ekspor? Atau, Kompasianer memiliki pandangan berbeda mengenai ganja yang belum diketahui banyak orang? Atau mungkin juga Kompasianer punya pengalaman tersendiri dengan ganja? Bagikan opini Anda terkait hal ini di Kompasiana dengan menyertakan label Legalisasi Ganja (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.

LAPORKAN KONTEN
Alasan