Jika barang tersebut adalah hadiah atau hibah? Bagaimana pula jika alat elektronik yang kita bawa sifatnya pinjaman atau punya kantor? Sejauh apa oleh-oleh yang kita bawa dikatakan wajar sehingga tidak perlu dilaporkan?
Jika Kompasianer adalah aparat Bea Cukai atau bekerja di perbatasan, apa suka duka yang dihadapi di lapangan? Edukasi apa yang ingin disampaikan kepada publik mengenai prosedur mengurus bea barang masuk dari luar negeri? Barang-barang apa saja yang dilarang masuk ke Indonesia?
Yuk, bagikan pengalaman dan kiat ala Kompasianer saat membawa barang dari luar negeri di Kompasiana dengan menyematkan label Bea Barang Masuk pada tiap konten yang kamu buat.